SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait berita bohong (hoax) bahwa Presiden Joko Widodo akan melakukan lockdown total di wilayah Jakarta pada 12 Februari 2021 mendatang.
“Iya (akan diusut pelaku hoax),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (6/2/2021).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah membantah berita DKI bakal lockdown total itu hoax yang sebelumnya beredar luas di masyarakat melalui pesan berantai di WhatsApp.
“Belakangan beredar broadcast yang berisikan bahwa pemerintah akan melakukan lockdown total pada tanggal 12 Februari 2021, berkaitan dengan hal ini disampaikan bahwa pesan tersebut tidak benar,” tulis akun Twitter Kemenkes RI.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Pulau Jawa-Bali tahap 2, yang berlaku selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Di masa pandemi COVID-19 sekarang ini, arus informasi yang beredar sangatlah masif. Pemerintah mengimbau agar masyarakat mewaspadai informasi yang didapatkan. Sebaiknya, pastikan informasi dari sumber terpercaya dan jangan menyebarkan info yang belum pasti kebenarannya.
Karena, ada sanksi bagi penyebar hoax sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, mengenai penyebaran berita bohong di media. Jika terjadi pelanggaran terhadap pasal tersebut, dikenau sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Berikut isi pesan yang beredar terkait lockdown total pada 12 Februari 2021melalui WhatsApp;
Sudah lihat/nonton TV belum.
Barusan diumumkan oleh Jokowi Presiden
Mulai tanggal 12 hari Jumat, jam 8.00 malam sampai tanggal 15 hari Senen pagi jam 5.00, Jakarta Lockdown, tidak boleh keluar rumah sama sekali dan toko-toko S.M Rest, semua tutup.
Semua harus diam di rumah, harus sedia bahan makanan buat masak di rumah jangan main. Keluar rumah ditangkap langsung diswab dan didenda besar sekali. HATI. WARNING.(*/Ismail).