SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Ratusan pekerja tempat hiburan malam (THM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Balaikota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (10/2/2021).
Mereka berunjuk rasa terkait kebijakan pemerintah Kota Makassar yang memperpanjang masa pembatasan jam operasional, pada pukul 22.00 WITA yang berlaku mulai tanggal 9 hingga 23 Februari 2021.
Dalam aksi unjuk rasa itu, para pekerja hiburan malam diiringi musik DJ sambil bergoyang menandakan bahwa mereka membutuhkan pekerjaan di malam hari untuk biaya kehidupan keluarga dan sehari-hari.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan kebijakan tersebut tidak adil bagi para pelaku usaha hiburan malam.
“Kami anggap ini tidak adil karena jam operasional kita dibatasi. Ada yang buka jam 8 sampai 10 malam itu kan tidak efektif. Kami juga minta tetap Perwali 51 dan 53 itu dijalankan,” ujarnya.
Menurutnya, Covid-19 tidak akan melandai di Makassar jika pembatasan aktivitas malam saja, sementara kontrol di pagi dan siang tidak dilaksanakan.
“Jadi kami menganggap apakah profesional atau cuma mengada-ada atau hanya mengejar anggaran Covid, itu dugaan kami,” ungkap pria yang biasa disapa Zul ini.
Zul berharap pemerintah kota Makassar bisa lebih memperhatikan usaha tempat hiburan malam agar dibuka dan tetap diawasi dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami siap itu. Dalam tempat hiburan di Makassar ada ribuan pekerja yang butuh makan, pekerjaan untuk hidup, sementara yang buka pagi siang sampai malam enak,” harapnya.
“Kalau solusi yang kami berikan, Makassar ini ada tiga jenis tempat hiburan malam, yaitu rumah bernyanyi keluarga, karaoke umum dan bar. Ini kan bisa diatur jadwalnya,” pungkasnya. (Nas)