Sidang Lanjutan di MK, Kuasa Hukum Lakius-Nahum Yakin Menangi Perkara PHP Yalimo

SUARAPANTAU.COM, YALIMO – Sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Provinsi Papua, terjadwal dan akan digelar pada hari Senin, 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara.

Diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo nomor urut 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel mengajukan Permohon PHP pada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Desember 2020 lalu, dan telah teregistrasi di kepaniteraan MK dengan nomor Perkara 97/PHP.BUB-XIX/2021.

Kuasa Hukumnya, La Said Sabiq dalam rilisnya membenarkan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan, PHP Kabupaten Yalimo Dijadwalkan pada senin mendatang.

“Betul, kami sudah menerima surat panggilan sidang untuk perkara PHP Kabupaten Yalimo yang dijadwalkan nanti tanggal 1 Maret 2021, senin yah,” ujar La Said Sabiq.

Bacaan Lainnya

Lakius Peyon-Nahum Mabel yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan karena menilai ada kecurangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.

Said menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi sikap Mahkamah Konstitusi yang menerima Permohonan yang mereka ajukan.

“Kami bersama tim, juga tentu prinsipal kami Pak Bupati, sangat mengapresiasi sikap Mahkamah untuk melanjutkan pemeriksaan permohonan ini dalam pokok perkara. Ini menunjukan bahwa Mahkamah memang komitmen dalam upaya menegakan prinsip hukum yang berkeadilan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara,” kata dia

Senada dengan itu, ketua Tim Pengacara M. Nursal menjelaskan bahwa telah menerima dan mengonfirmasi secara langsung terkait dengan relas undangan persidangan perkara PHP Kabupaten Yalimo.

M. Nursal memaparkan bahwa gugatan tersebut diajukan, karena menurutnya terjadi kecurangan dalam bentuk sabotase logistik surat suara di beberapa wilayah di Kabupaten Yalimo pada saat pemilihan tanggal 9 Desember 2020 lalu.

Selain itu, lanjut M. Nursal, terdapat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait dengan Hasil Pemilihan yang tidak ditindaklanjuti oleh Termohon (KPU Kabupaten Yalimo), sehingga pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.

“Sejak awal kami yakin perkara ini akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan pokok perkara, 2 pokok persoalan yang telah kami uraikan sangat berasalan hukum untuk dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara, meskipun melewati Ambang Batas pengajuan permohonan (Suit Threshold) berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.

Soal putusan MK, M. Nursal tidak mau berspekulasi. Dia menyampaikan bahwa timnya tetap berkeyakinan bahwa MK akan mengabulkan tuntutannya, tetapi tidak ingin mendahului putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami yakin, MK memiliki pandangan yang luas dan bijak dalam melihat persoalan hukum, apalagi ini PHP Kepada Daerah, berkaitan dengan keberlangsungan pembangunan suatu wilayah dan sumber daya manusia di Kabupaten Yalimo, tentu kami berharap MK akan menerima dan mengabulkan tuntutan dalam permohonan kami,” tutupnya. (Rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *