UU Pemilu : Menakar Politik Kongsi

Tamsil Linrung, Anggota DPD RI

*Tamsil Linrung

Perubahan Undang-undang Pemilu adalah salah satu program legislasi nasional 2021. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahannya selesai tahun ini. Seperti biasa, pro-kontra berkembang dinamis. Dari desain keserentakan Pemilu dan Pilkada, teknologi yang digunakan, jadwal pelaksanaan, dan lain-lain.

Salah satu yang menarik didiskusikan adalah fenomena bergabungnya seorang atau sepasang kandidat yang kalah pada kontestasi elektoral ke dalam Pemerintahan kandidat yang menang dalam perhelatan yang sama. Harus diakui, inspirasinya memang datang dari keputusan politik Prabowo-Sandi melabuh di kabinet Jokowi. Namun semangat tulisan ini tidak dalam konteks mengadili keputusan mereka, melainkan melihat dari perspektif bahwa langkah politik keduanya berpotensi diadaptasi secara buruk pada pilpres dan Pilkada di masa depan.

Politik kongsi, begitu saya mengistilahkannya. Politik kongsi bisa terjadi secara natural, bisa pula dipicu perencanaan terselubung. Perbedaannya terletak pada rentang waktu di mana perkongsian dilakukan. Ketika kongsi dilakukan setelah semua tahapan pemilu selesai, ia adalah realitas politik yang memang harus terjadi. Namun, bila kongsi dilakukan secara diam-diam sebelum pemilihan suara, tak sulit menyimpulkannya sebagai perencanaan jahat untuk mengelabui demokrasi.

Bacaan Lainnya

Meski memberi kejutan pada dinamika politik kontemporer kita, namun hukum Pemilu dan Pilkada agaknya belum berusaha menimbang apakah politik kongsi sesuatu yang berbahaya bagi demokrasi atau tidak. Peristiwa yang pernah terjadi sepertinya dipandang wajar, sebagai konsekuensi logis “tidak ada lawan dan kawan abadi dalam politik”.

Ketiadaan hukum itu rasanya harus diperhitungkan dengan baik, apakah tetap dibiarkan melompong atau segera ditambal guna mengantisipasi kemungkinan buruk yang bakal terjadi. Sebagai sejarah pertama di republik, politik kongsi berpotensi menjadi rujukan, menjadi yurisprudensi yang melecut munculnya varian baru berpolitik di masa depan.

Problemnya mengemuka ketika yurisprudensi politik kongsi dijadikan kuda troya perencanaan jahat guna meloloskan sekawanan politikus yang pura-pura berkompetisi. Bila itu terjadi, demokrasi dipastikan kehilangan esensi.

Dampak pada Pilkada dan Pilpres

Faktanya, pesta demokrasi belum sanggup melepaskan diri dari belitan sandera uang. Politik berbiaya tinggi acapkali diakali kandidat dengan melibatkan jasa investor Pilkada. Sebagaimana banyak diberitakan, hasil kajian KPK mengatakan, 82,3 persen calon kepala daerah didanai sponsor, sementara Menkopolhukam Mahfud MD mensinyalir 92 persen.

Fenomena pelibatan cukong politik memungkinkan terjadi pada semua level pemilihan pimpinan eksekutif. Semakin tinggi cakupan wilayahnya, semakin besar pula kebutuhan pendanaan. Angkanya menggemaskan, bikin geleng-geleng kepala.

Menurut Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, pemilihan Bupati membutuhkan dana 30 Miliar hingga ratusan miliar. Sedangkan gubernur bisa menembus triliunan rupiah (Kompas, 3 Desember 2019).

Investor politik tentu menjaga investasinya agar berbuah subur dan aman. Peneliti LIPI Prof. Siti Zuhro mengatakan, pendana pada awalnya menanamkan duit ke semua kandidat. Agar tidak merugi, suplai duit baru berfokus pada satu kandidat potensial ketika tingkat keterpilihan mulai mengerucut.

Kini, ketika panggung politik nasional menyajikan yurisprudensi politik kongsi, cukong politik boleh jadi bernafas lebih lega. Mereka memiliki tambahan keyakinan bertanam saham politik pada kandidat Pilpres maupun Pilkada. Pertama, alternatif mendanai lebih dari satu pasang kandidat menjadi pilihan rasional. Kalah menang tidak masalah. Yang utama bagi investor politik adalah kandidat yang didanai punya peluang duduk dalam kekuasaan yang sama. Dengan begitu, roda saham dapat menggelinding memburu laba.

Kedua, jika investor mendanai lebih dari satu pasang kandidat, itu berarti merawat semakin banyak aset politik. Salah satu kandidat dipastikan terpilih, sementara yang kalah akan menjadi investasi politik jangka panjang. Elektabilitasnya bisa dikatrol dengan kegiatan selama ia bergabung dalam kekuasaan.

Moral Politik Versus UU

Kini, pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah kecendrungan politik kongsi dibiarkan berkembang, diminimalisir, atau dipaksa berhenti sebelum ia menggurita?

Bila menimbang untung ruginya, agaknya lebih baik dihentikan saja mengingat petaka demokrasi yang potensial dimunculkannya. Pertama, ia berpeluang menggerogoti kekuatan oposisi. Kita tahu, keseimbangan oposisi dan koalisi adalah nyawa yang menghidupkan dinamika demokrasi.

Kedua, politik kongsi dapat membuat masyarakat kembali apatis memandang politik. Padahal, Pilpres 2019 terbukti telah menumbuhkan kesadaran dan hasrat berpolitik rakyat. Antusiasme ini seharusnya dirawat, bukan malah dibikin menciut.

Ketiga, politik kongsi berpotensi memicu perencanaan politik jahat, menunggangi dan mengelabui pencoblosan semata formalitas demokrasi guna meloloskan sekawanan politikus menuju kursi kekuasaan yang sama.

Sekarang, bila kita sepakat menghentikan, pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana caranya? Alternatif yang paling logis tentu dengan aturan hukum. Salah satu dari dua alternatif berikut bisa ditempuh.

Pertama, pernyataan moral sesama kandidat sebelum berlaga. Momentumnya dapat diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam salah satu jenjang pelaksanaan Pilpres atau Pilkada, semisal di tengah acara pengundian nomor urut. Agar menjadi keharusan, UU Pemilu sebaiknya mewajibkan KPU melakukan itu.

Alternatif kedua, secara langsung menegaskan larangan politik kongsi di dalam UU Pemilu. Bahwa ketika seseorang memilih maju dalam Pilkada atau Pilpres maka hak bergabung dengan kekuasaan akan gugur dengan sendirinya bila yang bersangkutan kalah suara.

Memang, salah satu dilemanya adalah bahwa pilihan bergabung atau berada di luar pemerintahan merupakan hak bagi siapa saja yang punya kapasitas. Namun hak ini menjadi tidak relevan bila dipertentangkan dengan kepentingan bangsa yang lebih besar. Formulasi hukumnya dapat dikalkulasi lebih rasional dan dibahasakan secara elegan ke dalam UU oleh para pakar dan penafsir hukum yang terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu.

Insting bangsa ini harus selalu peka mendeteksi cikal bakal penyakit demokrasi. Bila virus baru pelemahan demokrasi dapat dicegah berkembang hari ini, kita tak perlu gaduh menformulasikan vaksin di kemudian hari.

* Penulis adalah Senator DPD RI

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *