SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo, Syamsuddin Raga menggelar penyebaran informasi atau Sosialisasi peraturan daerah (Perda) dan produk hukum pada masyarakat angkatan ke-II dengan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosialisasi Perda digelar di Hotel Sarison, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sabtu (27/2/2021) dengan menghadirkan narasumber Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Makassar, Dr Hari dan Advokad/Konsultan Hukum, Andi Muhammad Sabir.
Sebagai pengantar, Syamsuddin Raga dalam sambutannya, mengatakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada masyarakat yang masuk kategori kurang mampu.
“Perda bantuan hukum ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau secara gratis, jadi pagu anggarannya itu Rp8 juta per kasus bagi masyarakat kita yang kurang mampu sehingga pemerintah kita menciptakan Perda yang namanya bantuan hukum, sebab semua warga negara punya kedudukan sama dimata hukum,” ujar Syamsuddin Raga.
Anggota Komisi A DPRD Makassar dari Dapil 3 (Biringkanaya-Tamalanrea) berharap, melalui sosialisasi Perda ini masyarakat bisa lebih memahami bahwa Perda bantuan hukum hadir untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Makassar, Dr Hari dalam materinya memaparkan sebagaimana yang diharapkan dalam peraturan itu bahwa pemerintah kota harus mengayomi setiap masyarakat miskin yang terjerat hukum.
“Tapi persoalannya apakah pemerintah sudah mengeksekusi Perda ini? Tapi saya sangat mengapresiasi para teman-teman kita di DPRD atas inisiasi lahirnya Perda bantuan hukum ini,” kata Dr. Hari.
Salah satu dosen di STIE Nobel Indonesia ini berpendapat bahwa Perda bantuan hukum belum banyak menyentuh langsung orang-orang/kelompok masyarakat miskin di kota Makassar.
“Jadi saya berharap dengan Walikota terpilih kita yang baru ini bisa memperbaiki sistem bantuan produk hukum kita agar, pemerintah lebih mudah dalam mengayomi masyarakat kurang mampu apabila terjerat hukum,” ujarnya.
Sedangkan pemateri kedua, Andi Muhammad Sabir sebagai Advokad/Konsultan Hukum menyampaikan penyelenggaran bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum.
Muhamamd Sabir menjelaskan bahwa ada banyak advokad atau kuasa hukum yang bisa berkolaborasi dengan pemerintah dalam mewujudkan perda bantuan hukum. Agar, bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia. (*)