KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Tersangka Kasus Suap Proyek

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka olek KPK. Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya terjerat kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.

Kedua tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto atau sebagai kontraktor, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Dalam pemantauan yang dilakukan KPK dalam kasus ini pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.

Bacaan Lainnya

“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” beber Firli.

Adapun barang bukti yang disita KPK yakni koper berisi uang sebanyak Rp2 Miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Nurdin Abdullah. Koper tersebut akan diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto kepada Nurdin, melalui orang kepercayaannya, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. (*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *