SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Memasuki waktu enjuri time Perbaikan berkas Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades), di Desa Wa Pia-Pia tuai polemik.
Polemik tersebut, diduga adanya persoalan Berkas sebagai syarat Bakal calon Kepala Desa yang baru digelar kemarin. Padahal, waktu perbaikan berkas dimulai sejak 9 sampai 28 Februari 2021.
Pada saat di Konfirmasi telephon, Ketua Panitia Pilkades Desa Wapia-pia Satriadin, sempat menanggapi Konfirmasi Wartawan dengan nada emosi dan melontarkan kalimat ‘trus apa masalahnya buat anda’ namun Ia juga tetap menanggapi apa yang dikonfirmasi.
Menurut Ketua Panitia Pilkades Desa Wapia-pia Satriadin, Verifikasi baru dilakukan kemarin (27 Februari 2021) kendati baru dilakukan turun lapangan.
“Karena baru kemarin kita (Satriadin Red) turun lapangan,” ungkap Satriadin, Senin, (28/2/2021).
Belum diketahui pasti berkas apa yang dipersoalkan oleh para panitia Pilkades Desa Wapia-Pia, yang pastinya menurut Satriadin Semua berkas terutama Ijazah telah terlegalisir.
“Perlu saya sampaikan bahwa disana semua yang tulisannya ijazah dilegalisir baik itu S1 maupun S2 berdasarkan hasil Verifikasi,” ujar Satriadin.
Sementara itu, Desk Pilkades Kabupaten Wakatobi Sarimu, saat dikonfirmasi mengungkapkan, batas perbaikan berkas sampai dengan tanggal 28 Februari pukul 16.00 WITA.
“Penetapan Sampai hari ini, Jam 16.00 WITA sama dengan penutupan pendaftaran jam kantor,” tutur Sarimu.
Lanjutnya, Apabila ditemukan berkas yang dianggap tidak falid atau palsu maka pasca penutupan perbaikan berkas akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pilkades Kabupaten Wakatobi.
(Sy/SP)