SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Pengurus Wilayah (PW) Masika ICMI Sulsel meminta pemerintah meninjau ulang legalisasi Minuman Keras (Miras). Alasannya, hal itu sebagai langkah fatal pemerintah di tengah pandemi covid-19.
Ketua PW Masika ICMI Sulsel, drg Ardiansyah S Pawinru meminta agar pemerintah fokus pada penyelesaian covid-19. “Baiknya fokus dulu, sebab ini menyangkut kehidupan masyarakat,” kata drg. Ardiansyah, Senin (1/3).
Ia mengaku jika Miras juga akan berpotensi terjadinya kerumunan sehingga menyebabkan penyebaran covid tidak terbendung. “Ini juga kan bisa mengundang kerumunan banyak orang, jadi mesti dipikirkan lagi,” katanya.
Menurutnya, secara medis Miras hanya akan merusak organ tubuh dan menjadi salah satu sumber dan faktor terjadinya kejahatan di tengah masyarakat.
“Penjualan Miras berpotensi menjalar ke berbagai provinsi lain. Miras juga akan banyak merusak secara mental dan fisik generasi muda ke depan. Juga dalam berbagai ajaran agama Miras ini haram dan tidak dibenarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi Miras. Aturan produksi Miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpes tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu itu merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.