Oleh: Tamsil Linrung
Cukup sudah, Pak Presiden. Rakyat Anda yang dicekik pandemi, mohon jangan ditambah susah dengan kebijakan pemberian izin investasi industri minuman keras. Tidak ada kebaikan yang bisa Miras berikan. Yang ada, Miras menggerogoti fisik rakyat, merusak pikirannya, mengguncang psikologisnya, membunuh secara perlahan. Semua itu melawan Pancasila.
Mohon tinjau ulang Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 yang Bapak teken 2 Februari 2021. Pepres ini turunan dari UU Cipta kerja yang juga heboh saat disahkan dulu. Ketika itu, tidak sedikit rakyat Bapak turun ke jalan memprotes beberapa muatan UU Ciptaker. Sebagian dari mereka khawatir, UU ini berujung pada kebijakan yang tidak prorakyat, seperti lahirnya Pepres 10/2021 itu.
Kami mengerti Indonesia butuh investasi. Negara sedang kusut, ekonomi terpuruk, sementara hutang semakin menumpuk. Hingga akhir Januari 2021, media melaporkan jumlah hutang Indonesia berada di angka 6.233,14 triliun. Bunganya terus meningkat. Tahun ini naik lagi 18,8 persen, dari 314,1 triliun pada 2020 menjadi 373,26 triliun. Sungguh, kami hanya bisa geleng-geleng kepala sembari berdecak membaca berita. Untuk Bapak ketahui, itu bukan decak kagum.
Kenyataan itu memang harus kita atasi. Tetapi, pengembangan industri Miras bukan solusi jitu. Bila Pak Presiden membayangkan duit investasinyanya bakal membantu mengatasi kesulitan perekonomian, maka tolong bayangkan pula daya rusaknya. Kami tahu Bapak berempati dan berusaha keras mengatrol kualitas kehidupan bangsa. Maka mohon tunjukkan empati itu dengan kebijakan berkualitas.
Cukup sudah, Pak Presiden. Lebih baik kita fokus membangun sistem ekonomi kerakyatan, dimana rakyat Bapak jadi investornya, pengelolanya, distributornya, sekaligus konsumennya. Syukur-syukur ada sisa yang bisa kita jual ke negara lain. Kalau pun investasinya besar dan perlu partisipasi Asing, tolong agar para investor itu tidak mendominasi hulu hingga hilir. Proporsinya harus dikalkulasi dengan cermat, terlebih bila menyangkut kebutuhan pokok rakyat seperti pangan.
Food estate, program Bapak Presiden yang ditujukan menjaga pasokan stock pangan nasional, terlihat cukup menjanjikan. Namun, pemberian konsesi lahan yang besar kepada investor berpotensi besar memperluas kesenjangan kepemilikan lahan. Dari data 2017, lahan milik petani rata-rata hanya 0,8 hektar. Angka ini masih jauh ketimbang negara Asean seperti Filipina 2 hektar dan Thailand 3,2 hektar.
Kepemilikan modal kiranya dapat pula Pak Presiden tinjau ulang. Dalam Pepres No.77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka, Asing disebut boleh memiliki modal hingga 95 persen dalam budidaya padi.
Melalui peraturan itu, kita seperti melemahkan diri sendiri. Beras merupakan kebutuhan pokok rakyat, bukan minuman keras. Miras justru harus dijauhkan dari rakyat, bukan malah mengizinkan produksinya di tengah-tengah mereka.
Lampiran III butir 31-33 Perpres yang Bapak setujui itu, ada kata “dengan memperhatikan kearifan lokal”. Seolah-olah, menenggak Miras adalah kebaikan yang perlu dipertahankan dan dikembangkan. Jika memang baik, Papua sebagai salah satu lokasi pengembangan industri Miras tentu tidak akan menolak. Kearifan lokal jangan dijadikan tameng melegalisasi kebijakan.
Kata kearifan lokal juga menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Wacana yang berkembang, bahwa peredaran Miras akan dilokalisir di empat daerah yang tercantum dalam Pepres, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Tetapi, tentu Pak Presiden tahu, tidak ada jaminan peredaran Miras terbatas hanya pada keempat wilayah tersebut. Investor kemungkinan besar berusaha meningkatkan produksinya dan merambah pasar daerah-daerah lain.
Cukup Sudah, Pak Presiden. Ruang publik yang telah sesak dengan kegaduhan, jangan ditambah bising lagi dengan kebijakan kontroversial. Itu sama saja mengundang rakyat turun ke jalan atau memberi umpan bagi gejolak media sosial. Takutnya, akan ada lagi yang selip lidah, dan dijerat UU ITE.
Kami mengapresiasi pada akhirnya ada perhatian kepada pro-kontra pasal karet UU ITE. Semoga benar ada revisi sebagaimana kata Pak Presiden, bukan penafsiran baru seperti kata Menteri Bapak, yang seolah-olah menyanggah atau punya interpretasi lain atas ucapan atasannya.
Revisi UU ITE semoga bisa mengatrol penilaian dunia terhadap kehidupan demokrasi bangsa. The Economist Inttelligense Unit baru-baru ini menempatkan indeks demokrasi Indonesia pada urutan ke-64 dunia. Ini adalah catatan terburuk demokrasi Indonesia selama 14 tahun terakhir. Kita bahkan di bawah Malaysia, negara yang kerap digosipkan belajar demokrasi dari Indonesia.
Demokrasi hanya bisa dibangun bila ada dialektika yang sehat antara penguasa dan rakyat. Dengarlah suara rakyat, Pak. Mereka ramai menolak kebijakan izin investasi Miras. Bukan karena tidak suka dengan kebijakan bapak. Mereka menolak karena cinta kepada Indonesia.
Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia, civil society lainnya, dan bahkan Pemerintah Provinsi Papua beserta DPRD-nya menolak. Padahal, Papua adalah salah satu dari empat lokasi pengembangan industri Miras menurut PP 10/2001.
Di DPR, sejumlah fraksi juga menyatakan penolakan, termasuk fraksi dari partai koalisi Pemerintah, PPP dan PKB. Adapun PKS sudah lebih dulu. Saya sendiri, baik sebagai warga negara maupun selaku Anggota Komite III DPD RI menyatakan menolak dengan keras dan meminta dengan hormat agar Pak Presiden mencabut kebijakan izin Miras tersebut.
Cukup sudah, Pak Presiden. Ada banyak janji politik Pak Presiden kepada rakyat Indonesia. Miras bukan salah satunya. Janji politik itu tercatat dengan baik dan tidak bosan melintas di linimasa media sosial, menempel pada memori kolektif rakyat. Lebih baik Pak Presiden berusaha merealisasikannya, dan kami mendukung karena sarat kebaikan.
Pandemi Covid-19 yang tahun lalu Pak Presiden targetkan akan selesai pada Juli 2020, nyatanya hingga hari ini masih bersama kita. Fenomenanya bahkan semakin menguat. Di Asia tenggara, Indonesia bahkan menjadi negara pertama yang menembus satu juta kasus. Dan itu bukan angka tertinggi. Kementerian kesehatan memprediksi, tahun ini jumlahnya bakal mencapai 1,7 juta kasus. Sebaiknya kita menjaga suasana kondusif melawan pandemi, sebab perbaikan ekonomi bangsa sangat bergantung pada penanganan Covid-19.
Soal Miras, lebih baik kita lupakan saja, biar energi bangsa tidak terkuras memperdebatkan hal yang tidak substansi. Ayo kita membangun negeri melalui program-proram yang lebih produktif. Selain bertentangan dengan Pancasila, kebijakan pemberian izin investasi Miras juga bertentangan dengan cita-cita mulia kita berbangsa dan bernegara.
Tujuan Negara Republik Indonesia adalah “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semua tujuan mulia itu tidak dapat dicapai dengan Miras. Miras justru berpotensi menggagalkannya.
Terakhir, saya mengetuk pintu hati Pak Wakil Presiden yang terhormat. Tolong bantu kami mengingatkan Pak Presiden tentang bahaya Minuman Keras. Tolong berikan pertimbangan kepada beliau tentang mudhorat dan manfaatnya bagi bangsa. Saya yakin Bapak Wapres jauh lebih paham ketimbang saya, ketimbang kebanyakan rakyat Anda.
* Penulis Adalah Senator Komite III DPD