SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra ikut angkat bicara terkait penetapan status tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap 6 (enam) orang laskar FPI yang telah meninggal dunia.
Dirinya menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Kami sangat sayangkan ditetapkan tersangka 6 (enam) orang laskar FPI, padahal sudah meninggal dunia.” Ujar Gurun Arisastra, Jakarta. (4/3/2021)
Menurut Gurun, semestinya penetapan tersangka kepada 6 (enam) orang laskar FPI yang telah meninggal dunia tidak perlu terjadi, karena secara hukum orang yang telah meninggal dunia otomatis menjadi gugur tuntutan pidana atau pertangggungjawaban pidananya. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Semestinya tidak perlu terjadi status penetapan tersangka ini, karena otomatis secara hukum dia gugur tuntutan pidana atau pertanggujawaban pidana kepadanya. Itu didasarkan pada pasal 77 KUHP yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus. Jika tertuduh meninggal dunia.” Papar Gurun
Lebih lanjut Gurun mengatakan dalam penetapan status tersangka semestinya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap terlapor atau tertuduh, bukan hanya pelapor. Akan tetapi tertuduh atau terlapornya telah meninggal dunia lebih dahulu pada tempat kejadian perkara. Maka sebab dirinya heran, jika dilakukan penetapan tersangka.
“Saya heran, penetapan status tersangka, semestinya kan dilakukan pemeriksaan kepada terlapor atau tertuduh bukan hanya pelapor, tapi kan tertuduh ini sudah meninggal dunia lebih dahulu ditempat kejadian perkara,” Ujar Gurun
Namun, Advokat muda ini tetap apresiasi langkah Bareskrim Polri yang gugurkan status tersangka 6 (enam) orang laskar FPI dalam waktu cepat hitungan jam.
“Walaupun kami ada kekecewaan, tetapi kami tetap apresiasi langkah Polri dalam waktu cepat hitungan jam setelah ditetapkan tersangka akhirnya menggugurkan juga status tersangka 6 (enam) orang laskar FPI yang meninggal dunia.” Tutup Gurun.(*/rls)