Direktur LBH PB SEMMI Sayangkan Penetapan Tersangka 6 Orang Laskar FPI

Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra ikut angkat bicara terkait penetapan status tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap 6 (enam) orang laskar FPI yang telah meninggal dunia.

Dirinya menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Kami sangat sayangkan ditetapkan tersangka 6 (enam) orang laskar FPI, padahal sudah meninggal dunia.” Ujar Gurun Arisastra, Jakarta. (4/3/2021)

Menurut Gurun, semestinya penetapan tersangka kepada 6 (enam) orang laskar FPI yang telah meninggal dunia tidak perlu terjadi, karena secara hukum orang yang telah meninggal dunia otomatis menjadi gugur tuntutan pidana atau pertangggungjawaban pidananya. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Bacaan Lainnya

“Semestinya tidak perlu terjadi status penetapan tersangka ini, karena otomatis secara hukum dia gugur tuntutan pidana atau pertanggujawaban pidana kepadanya. Itu didasarkan pada pasal 77 KUHP yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus. Jika tertuduh meninggal dunia.” Papar Gurun

Lebih lanjut Gurun mengatakan dalam penetapan status tersangka semestinya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap terlapor atau tertuduh, bukan hanya pelapor. Akan tetapi tertuduh atau terlapornya telah meninggal dunia lebih dahulu pada tempat kejadian perkara. Maka sebab dirinya heran, jika dilakukan penetapan tersangka.

“Saya heran, penetapan status tersangka, semestinya kan dilakukan pemeriksaan kepada terlapor atau tertuduh bukan hanya pelapor, tapi kan tertuduh ini sudah meninggal dunia lebih dahulu ditempat kejadian perkara,” Ujar Gurun

Namun, Advokat muda ini tetap apresiasi langkah Bareskrim Polri yang gugurkan status tersangka 6 (enam) orang laskar FPI dalam waktu cepat hitungan jam.

“Walaupun kami ada kekecewaan, tetapi kami tetap apresiasi langkah Polri dalam waktu cepat hitungan jam setelah ditetapkan tersangka akhirnya menggugurkan juga status tersangka 6 (enam) orang laskar FPI yang meninggal dunia.” Tutup Gurun.(*/rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *