SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mendatangi Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan perwakilan Majelis Tinggi dan 34 DPD, Senin (08/03/2021).
“Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada menteri hukum dan HAM dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan,” kata AHY.
AHY didampingi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, puluhan ketua DPD, dan anggota Fraksi Demokrat DPR. AHY menyebutkan bahwa Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Inkonstitusional dan abal-abal.
AHY juga menekankan telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART. Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.
AHY mengatakan proses pengambilan keputusan dalam KLB di Deli Serdang juga tidak sah. Sebab, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP. Seharusnya, sesuai AD/ART. KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD.
“Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua,” kata dia.
Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, lagi-lagi nyatanya para ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut, kata dia.
AHY dan rombongannya diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R. Muzhar, kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Gorontalo Erwinsyah Ismail.
“Iya beliau (AHY) sudah diterima (dirjen AHU) bersama 25 orang pengurus DPP (dewan pimpinan pusat) dan beberapa dewan pimpinan daerah,” kata Erwinsyah
AHY mengatakan turut membawa dokumen seperti AD/ART Partai Demokrat dan surat keputusan pengangkatan ketua DPD dan DPC Kabupaten/Kota(*/rls)