SUARAPANTAU.COM, SOPPENG – Polemik mengenai perijinan tambang batu gunung di Lamogo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng ditegaskan warga setempat perihal legalitas Perusahaan tersebut, Jumat (12/3/21).
Menurut salah seorang warga setempat Andi Muhlis perusahaan itu jelas telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah diperlihatkan kepada Unit Tipidter yang memiliki tugas pokok melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap pengungkapan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan, cyber crime, tenaga kerja dan transmigrasi, lingkungan hidup dan sumber daya alam dan sumber daya manusia dan bertanggung jawab langsung kepada Kasatreskrim.
“Tambang itu legal surat ijin usaha pertambangan telah diperlihatkan ke unit Tipidter Polresta Soppeng sebagai lembaga yang memiliki hak untuk mengetahui ijin itu,”tegas Andi Muhlis warga Liliriaja itu.
Aktivis itu menegaskan juga kepada pihak yang telah menyebarkan berita tidak benar sebaiknya meminta maaf kepada publik agar tidak terjadi konflik dan kesalahpahaman baik dari pihak perusahaan maupun dengan masyarakat.
“Sebaiknya kepada pihak yang telah menyebarkan berita yang tidak benar segera meminta maaf kepada masyarakat agar tidak menimbulkan konflik baik dari pihak perusahaan maupun dengan masyarakat,”tegasnya.
Alumni Universitas Negeri Makassar itu juga menyampaikan perusahaan tersebut bahkan membawa dampak positif terhadap kelangsungan hidup masyarakat setempat.
“Sejak tambang disitu akses jalan bagi pekerja kebun sudah mampu dilalui kendaraan roda empat ketika panene yang dulunya masyarakat harus menyewa transportasi roda dua utuk mengeluarkan hasil kebunnya serta terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar,”tutupnya.(M.S)