SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Belakangan ini, wacana perubahan salah satu nama provinsi di Indonesia santer terdengar. Adapun provinsi yang disebut-sebut yakni Sumatera Barat yang akan diganti dengan nama Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
Wacana ini bermula muncul di jagat sosial media Facebook. Wacana yang kemudian disebut sebagai gagasan ini muncul akibat banyaknya hal- hal yang berkaitan dengan aturan dan tatanan di daerah ini yang dirasa sedikit bertentangan.
Terkait dengan wacana perubahan nama ini, salah satu tim penyusunan Naskah Akademis DIM, Radias Dilan saat dihubungi suarapantau.com mengatakan jika saat ini wacana tersebut sudah dibawa ke Komisi II DPR RI. Selain itu, lanjut Radias, terkait dengan naskah akademis yang akan dibutuhkan untuk penggantian nama ini saat ini tengah disusun.
“Saat ini sudah ada komunikasi dengan Komisi II DPR RI. Naskah akademisnya juga dalam tahap penyempurnaan,” kata Radias melalui aplikasi pesan WhatsApp, Minggu (14/3/2021).
Sementara itu, Humas Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM), Anton Pratama dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa dukungan agar terbentuknya DIM ini terus berdatangan. Menurutnya, dalam waktu tiga minggu saja, sebanyak 11.000 dukungan pun sudah terkumpul dari berbagai elemen masyarakat.
” Alhamdulillah,setelah banyak tokoh masyarakat mulai dari anggota DPR, Wakil Ketua DPD RI dan komponen masyarakat lainnya yang mendukung sudah diatas 11,000 orang yang bersuara untuk sama-sama mewujudkan DIM di Sumbar,” kata Anton.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Semua komponen masyarakat atas dukungan dan apresiasinya. Kami dari BP2DIM tetap akan melanjutkan mencari dukungan dari semua pihak agar apa yang kita cita-citakan bersama bisa terwujud,” sambungnya.
Selain dukungan masyarakat, lanjut Anton, gagasan perubahan nama Provinsi Sumbar menjadi DIM sudah dapat tanggapan dari Kemendagri,Gubernur Sumbar dan kalangan Akademisi yang mejelaskan mekanisme seputar perubahan nama tersebut.
“Yang perlu kita pahami bersama bahwa gagasan perubahan nama daerah merupakan bagian dari konstruksi hukum dari penataan daerah secara konstitusi. Maka konstitusionalitas merubah nama daerah (termasuk dalam konteks karena ‘Keistimewaan’) adalah sangat kuat yaitu sesuai ketentuan pasal 188 UUD NKRI 1945. Inilah yang jadi landasan hukum untuk proses perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau,” pungkas Anton.
Adapun isi dalam pasal 18B UUD 1945 tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-
hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. sed