Nur Alam Kembali Disoal Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi Pertambangan

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam

SUARAPANTAU.COM, SULAWESI TENGGARA – Gubernur Sulawesi Tenggara  periode 2013-2018, Nur Alam sebelumnya divonis 12 tahun hukuman penjara oleh Hakim peradilan Tipikor KPK. Kini Nur Alam kembali diduga terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Dikutip dari Detik.com uang yang diperoleh Nur Alam dari pengurusan izin pertambangan sebesar Rp 2,7 miliar. Uang itu diduga digunakan Nur Alam untuk membeli rumah di kompleks perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar serta mobil BMW Z4 seharga Rp 1 miliar.

Akibat Kasus ini, ia mesti menjalani hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.

Hal ini kembali disuarakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Parlemen Watch (IPW) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muliadi mengatakan kesaksian Mantan Gubernur Sultra Nur Alam di persidangan kasus tambang beberapa waktu lalu di PN Kendari justru membuktikan bahwa terjadi dugaan kuat modus Pencucian uang seperti kasus sebelumnya yang menjeratnya.

Bacaan Lainnya

“Dugaan kami mantan Gubernur Sultra Nur Alam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan suatu upaya perbuatan melawan hukum untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar harta kekayaan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal,” jelasnnya.

Di tempat terpisah, Hal ini pun juga mendapatkan tanggapan serius dari Ketua Pemerhati Hukum dan Korupsi Indonesia Arfah, Ia menegaskan patut di investigasi secara tuntas, dan menyeluruh karena sangat jelas Nur Alam mengakui memberikan uang sebagai modal usaha pertambangan kepada beberapa kolega hal ini disampaikan oleh NA di saat bersaksi di PN Kendari.

“Bukan mustahil bila modus ini juga dilakukan pada beberapa kegiatan usaha yang melibatkan keluarga atau kolega Nur Alam,” ungkapnya.

Kedua lembaga tersebut juga menyarankan bahwa sebaiknya Aparat hukum dalam hal ini KPK segera melakukan penelusuran terhadap dugaan Praktek pencucian uang atau money laundry dan dugaan Gratifikasi pada kasus berbeda dalam lingkup pertambangan oleh mantan Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 yang saat ini menjadi narapidana kasus korupsi pertambangan. Ujar para aktifis anti korupsi Indonesia

“Bahwa sebaiknya aparat hukum komisioner KPK segera melakukan penelusuran terhadap dugaan Praktek pencucian uang atau money laundry oleh saudara Nur Alam. yang kelihatannya begitu bebas berkeliaran meski dalam statis narapidana protes Arfah.(*/rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *