SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat untuk mendengarkan kajian tim ahli Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi di empat provonsi yakni Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kalimantan Utara, Rabu (31/3/2021). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin.
“Hari ini, kita mendengarkan tim ahli Baleg memaparkan pokok-pokok pikiran RUU tentang pembentukan pengadilan tinggi di empat yaitu provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kalimantan Utara,” katanya di Ruang Rapat Baleg, Rabu (31/3/2021).
Usai mendengar pemaparan dari tim ahli Baleg, Anggota Baleg Firman Soebagyo menyatakan mendukung RUU Pengadilan Tinggi di Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kalimantan Utara untuk segera diundangkan.
“Empat wilayah ini merupakan provinsi pemekaran. Di mana faktor geografisnya sangat sulit untuk dijangkau. Hadirnya RUU Pengadilan Tinggi ini untuk memberikan pemenuhan terhadap rasa kepastian hukum,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Baleg Romo H.R. Muhammad Syafi’i. Ia menyatakan pembahasan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi ini merupakan bentuk perhatian yang serius dan benteng terakhir bagi warga negara yang mencari keadilan.
“Ini memenuhi apa yang seharusnya terjadi dalam penyelesaian perkara, sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Karena luas daerah yang sudah mengalami pemekaran pasti memberikan kemudahan bagi mereka yang mencari keadilan. Fraksi Gerindra menyampaikan kegembiraan kalau RUU ini dapat segera diundangkan karena ini adalah benteng terakhir bagi WNI mencari keadilan,” katanya.
Sebelumnya, tim ahli Baleg Widodo memaparkan pokok-pokok pikiran RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di empat provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
Agenda penyusunan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi yang meliputi lingkungan peradilan umum merupakan amanat prolegnas 2021 nomor urut 12.
Berdasarkan UUD 1945, Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan salah satunya oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
“Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang- undang,” kata Widodo.
Aspek Filosofis, bahwa dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, dan sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan.
Aspek Sosiologis, bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara.
“Berdasarkan data dari 30 PT yang ada di Indonesia khususnya peradilan umum, sebaran empat provinsi masih dua wilayah, misalnya PT Pekanbaru melayani 2 daerah hukum Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. PT Samarinda melayani Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. PT Makassar melayani Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. dan PT Jayapura melayani Provinsi Papua dan Papua Barat,” jelas Widodo.
Terakhir, Aspek Yuridis, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang.(*)