Penyidik Limpahkan Kasus Pelaku Penganiayaan Berkelanjutan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Penyidik satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota serahkan FD (29) atas perkara penganiayaan berkelanjutan ke Kejaksaan

SUARAPANTAU.COM, JAYAPURA – Polresta Jayapura kota serahkan FD (29) atas perkara penganiayaan berkelanjutan, Penyidik satuan reserse kriminal yang menyerahkan secara langsung ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (31/3/2021) kemarin.

Tersangka FD atas perbuatannya disangkakan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling menuturkan, FD diperkarakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/146/I/2021/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 28 Januari 2021.

“Dimana berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan maka perlu dilakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Iklan PU Makassar

Ia mengatakan, FD diserahkan beserta barang bukti berupa sebilah pisau karambit merek knifezer dan diterima oleh jaksa bernama Rakhmat .

Ditanyakan terkait penganiayaan berkelanjutan yang dilakukan FD Kasat menjelaskan, berawal pada rabu tgl 27 Januari 2021 sekira Jam 23.00 wit hingga Kamis tgl 28 Januari 2021 sekira Jam.01.00 wit dini hari yang dimulai dari warung makan mangga 2 dan sekitar Taman Mesran hingga berlanjut di depan Toko Gelael, Toko Matahari, sekitar Taman Imbi dan belakang BRI Ruko Dok II Jayapura penganiayaan dilakukan terhadap korban Josti.

“Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul wajah dan tubuh korban menggunakan kepalan tangan kanan dan helm lebih dari satu kali kemudian menendang dan menyeret tubuh korban lalu memukul punggung tangan dan kepala korban menggunakan punggung pisau karambit hingga mengakibatkan luka memar di tubuh, wajah, rusuk kiri, dan luka berdarah di bagian kepala,” beber AKP Handry.

Dirinya menambahkan, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan FD harus bertanggung jawab atas perbuatannya, kini FD telah siap untuk proses selanjutnya di sidang pengadilan.(*/rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *