SUARAPANTAU.COM, PAPUA – Ketua DPD Partai Hanura papua, Kenius Kogoya bersyukur atas keputusan yang di ambil Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melihat fakta-fakta kebenaran dari pelaksanaan pilkada di Kabupaten Yalimo.
Pasalnya disinyalir merugikan calon atau kandidat yang diusung oleh Partai Hanura. Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di dua distrik, masing-masing 76 TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Apalapsili.
“Kenius Kogoya apresiasi Keputusan yang di ambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) demi menegakan kebenaran dan keadilan, dalam proses pelaksanaan demokrasi pemilihan kepala daerah kabupaten yalimo yang di usung oleh Partai Hanura yaitu pasangan calon Bupati dan wakil bupati no urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel,” ungkapnya, Kamis (1/4/2021).
Kenius Kogoya menjelaskan proses pelaksanan PSU sesungguhnya ada peluang besar meraih kemenangan terhadap calon yang mereka usung
Ia meminta kepada seluruh pihak keamanan, baik Bawaslu dan semua peragkat penyelenggara Pilkada Kabupaten Yalimo untuk mengawasi proses PSU ini dengan baik.
Lanjut Kenius, potensi konfilik besar akan terjadi karena calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai lain yang merasa sudah menang di dua distrik yang diminta untuk dilakukan PSU.
“Itu sebabnya. saya menyampaikan kepada pihak keamanan dan para penyelenggara KPU maupun Bawaslu kabupaten Yalimo. Untuk melakukan pemantauan secara langsung dan ketat dalam proses pelaksanaan PSU agar tidak merugikkan kandidat atau calon yang kami usung,“ harap Kenius.
Ia juga berharap, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk langsung memantau pelaksanaan PSU agar terwujud proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Apapun hasil PSU itu kita menerima yang paling penting adalah prosesnya itu benar dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai mekasisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(*/Bustam)