SUARAPANTAU.COM, PAPUA – Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi oleh imigrasi Negara Papua Nugini lantaran melintas secara ilegal ke negara tersebut. Saat kembali ke Indonesia, Lukas Enembe beserta dua kerabatnya harus melewati pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono. Saat memberikan keterangan. Jumat (2/4/2021) siang.
“Selain Lukas Enembe ada dua kerabatnya ditetapkan sebagai imigrasi ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah Papua Nugini dan dianggap beliau Illegal Stay,” Ujarnya
Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo hanya mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) yang digunakan oleh Lukas Enembe beserta dua kerabatnya, surat tersebut berlaku hanya digunakan selama satu kali.
“Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini,” kata Novianto.
Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menyeberang ke Vanimo, Papua Nugini secara ilegal dengan menggunakan ojek di jalur “tikus” pada Rabu (31/3).
Kemudian pada Jumat siang, Lukas Enembe bersama kerabatnya Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda, dengan didampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata, kembali ke Indonesia melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura.
Konsulat RI menyebutkan Lukas Enembe berada di Papua Nugini selama dua hari tanpa sepengetahuan pihaknya.
Sementara menurut Lukas Enembe, ia ke Papua Nugini menggunakan ojek karena akan terapi syaraf untuk kesembuhan.
“Karma saya ingin sehat,”ungkapnya.(*)