SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk dapat mensosialisasikan standar dan prosedur terhadap pelaksanaan tarawih berjamaah dan shalat Idulfitri1442 hijriah yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.
“Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah di setiap wilayah dan mengimbau jemaah agar tetap mematuhi prokes dan mentaati aturan yang telah ditetapkan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Azis dalam keterangan persnya dikutip dari dpr.go.id
Politisi Partai Golkar itu mendorong Pemeritah untuk duduk bersama menjalin komunikasi dan kordinasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan shalat tarawih dan sholat Idulfitri yang dilakukan secara berjamaah.
“Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanann sholat tarawih berjamaah tersebut,” pesan Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.
Diketahui 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa, 13 April 2021 mendatang. (*/rls)