Dinas PU Bersama Pemkot Makassar Rakor Pemeliharaan Hibah Khusus PAMSIMAS 2021

SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Rapat koordinasi Pemerintah Kota Makassar yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar membahas terkait Kegiatan Pemeliharaan Hibah Khusus PAMSIMAS Tahun Anggaran 2021, Kamis (8/4/21).

Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar Bidang Fispra Bappeda Kota Makassar, Konsultan ROMS Provinsi Sulsel, Koordinator PAMSIMAS Kota Makassar dan Seksi Sanitasi dan Air Bersih Dinas PU Kota Makassar.

Kepala Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir menyampaikan bahwa rapat koordinasi kali ini untuk mendengarkan persepsi dari peserta rapat terkait Surat Pernyataan Walikota Makassar tentang Kesediaan Menerima Barang/Jasa untuk program PAMSIMAS baik dari segi aspek hukum maupun aspek lainnya.

“Jadi program PAMSIMAS di Kota Makassar telah membangun sebanyak 63 Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS), namun 60 persen diantaranya tidak berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memperbaiki sarana yang ada dengan catatan pembiayaan pemeliharaan yang bersumber APBN dan APBD masing-masing 50 persen.

Untuk biaya pemeliharaan SPAMS Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN terdapat 3 lokasi dan untuk Anggaran 2021 rencananya ada 2 lokasi, sedangkan pemeliharaan SPAMS yang bersumber dari APBD untuk Tahun Anggaran 2021 rencananya ada 5 lokasi (3 lokasi usulan Tahun 2020 dan 2 lokasi usulan Tahun 2021).

Sementara, menurut Koordinator PAMSIMAS Kota Makassar, Surat Pernyataan Walikota Makassar tentang Kesediaan Menerima Barang/Jasa untuk Program PAMSIMAS sebagai pernyataan komitmen dari Pemerintah Kota.

“Untuk menerima sarana PAMSIMAS yang telah dibangun melalui biaya APBN sebagai aset PEMKOT Makassar agar terus dipelihara setelah diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Satker PS-PAM Sulsel,” terangnya.

Disamping itu, Kabag Hukum Setda Kota Makassar mengemukakan bahwa melihat dari perspektif hukum seharusnya dalam surat pernyataan walikota tersebut kedua belah pihak bertanda tangan baik pihak pemberi sarana (Pemerintah Pusat) maupun pihak penerima sarana tersebut (Pemerintah Kota Makassar).

Adapun perwakilan dari Bappeda kota Makassar menyarankan agar tindak lanjut setelah penyerahan sarana dilampirkan dalam kontrak kerjasama. Hal tersebut juga disampaikan oleh Konsultan ROMS Prop. Sulsel, ia menyarankan agar membuat format pernyataan sesuai dengan perspektif hukum yang berlaku agar lebih tertib administrasi.

Oleh karena itu, bagaimana membuat ulang konsep Surat Pernyataan Walikota Makassar tentang Kesediaan Menerima Barang/Jasa untuk Program PAMSIMAS sesuai dengan perspektif hukum demi tertib administrasi.

Kemudian, harus ada berita Acara Penyerahan yang ditandatangi oleh kedua belah pihak sebagai lampiran dari surat pernyataan Walikota Makassar guna mensingkronkan permohonan usulan yang telah dibuat.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *