SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Pekerjaan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof Adi Fahrudin, Ph.D dan Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (Propeksos) dukung wacana revisi UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang diinisiasi komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hal tersebut diungkapkan dalam webiner yang diselenggarakan oleh Propeksos beberapa waktu lalu.
”Jadikan revisi UU Nomor 11 Tahun 2009 menjadi seperti UU Cipta Kerja, hal ini karena banyak Undang-Undang yang terkait Kesejahteraan Sosial seperti UU Perlindungan anak, UU Disabilitas, UU Penangulangan Kemiskinan, UU Pekerja Sosial, UU Kesejahteraan Lansia dan UU sejenis perlu dihapus dan digabungkan dalam UU Omnibus Law Kesejahteraan Sosial model baru,” ujar Adi Fahrudin.
Lebih lanjut, ia menambahkan perlu melibatkan banyak pihak dan stakeholder agar UU ini nantinya tidak sektoral.
“Perlu pelibatan banyak pihak dan stakeholder agar UU ini nantinya tidak sektoral dan sesuai dengan perkembangan terkini masyarakat Indonesia dalam memasuki era Revolusi 5.0 atau masyarakat society 5.0,”lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Propeksos, Sukma Sandi menyoroti implementasi UU Kesejahteraan Sosial.
“Dalam tataran praktiknya belum mampu mengukur kualitas Pembangunan Kesejahteraan Sosial, hal ini karena UU tersebut tidak menjabarkan Pekerja Sosial sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) utama penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,”jelasnya.
Olehnya itu, Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (Propeksos) mendorong agar UU Kesejahteraan Sosial menjadikan Pekerja Sosial Profesional menjadi SDM kunci dan SDM lainnya sebagai SDM Pendukung.
“Dalam praktiknya penanganan masalah sosial terutama penanggulangan kemiskinan di berbagai daerah belum banyak melibatkan Pekerja Sosial Profesional,” ujarnya.
(*/IM)