SEMMI Desak KPK Panggil Menteri Kemendesa PDTT Terkait Jual Beli Jabatan

Gurun Arisastra

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra ikut angkat bicara terkait dugaan adanya jual beli jabatan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Menurutnya laporan ini tidak boleh dipandang remeh, harus mendapat perhatian semua pihak karena ini kejahatan yang luar biasa berpotensi adanya korupsi.

Iklan PU Makassar

“Laporan dugaan jual beli jabatan di kemendesa PDTT tidak boleh kita pandang remeh, ini pasti berpotensi adanya korupsi, korupsi itu extraordinary crime artinya kejahatan luar biasa, ini luar biasa harus mendapat perhatian semua pihak,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan. (14/04/2021)

Bacaan Lainnya

Advokat yang berusia 28 tahun ini mengatakan dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan karena melampaui batas kewenangannya. Hal tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Dugaan jual beli jabatan termasuk delik penyalahgunaan wewenang melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup,” ungkap Gurun

Dirinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait adanya dugaan jual beli jabatan pada kantornya serta meminta Presiden RI untuk mencopot menterinya tersebut.

“Kami meminta KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Menteri tersebut terkait adanya dugaan jual beli jabatan di kementeriannya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mencopot menterinya jika nanti terbukti,” tegas Gurun

Perlu diketahui dugaan jual beli jabatan ini dilaporkan oleh Majalah Tempo Edisi 12 April 2021. Seorang anggota Staf Khusus Mendes PDTT, diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II. Sejumlah pejabat Kementerian Desa kepada Tempo mengatakan mereka yang menolak akan dipindahkan dari posisinya.

(*/IM)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *