Tidak Masukkan Pancasila pada Kurikulum Pendidikan Tinggi, Politisi PAN Minta Dibatalkan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim (Foto:Ist). Suarapantau.com

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mencantumkan Pancasila dan tidak secara tegas menyebut Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada kurikulum wajib pendidikan tinggi. Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dikeluarkan tanggal 30 Maret lalu.

Anggota Komisi X DPR RI, Zainuddin Maliki menyebutkan bahwa Keputusan tidak mencantumkan Pancasila dan tidak secara tegas menyebut Bahasa Indonesia dalam PP Standar Nasional Pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi  tentu bertolak belakang dengan Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan turunan dari Undang-undang seharusnya menjabarkan lebih detail dan tidak boleh menyimpang dari undang-undang yang menjadi acuan.

Iklan PU Makassar

“Dalam pasal  35 ayat (3) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Dengan demikian sangat jelas PP 57 tahun 2021 telah menyimpangi isi UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,”ungkap Zainuddin Maliki.

Bacaan Lainnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sudah angkat bicara dan menyatakan bahwa PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib dibuat tertulis persis dengan UU tersebut.

Namun kurikulum wajib pendidikan tinggi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak dijadikan rujukan. Sehingga dalam pasal 40 ayat (3) dinyatakan Kurikulum Pendidikan tinggi wajib hanya memuat (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, dan (c) bahasa. Tidak tercantum dalam pasal tersebut mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia.

“Karena secara nyata bertentangan dengan norma hukum yang di atasnya maka PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah cacat hukum, oleh karenanya harus dibatalkan,” lanjut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya tersebut.

Lebih lanjut, Zainuddin juga menyebutkan bahwa Mendikbud Nadiem Anwar Makarim berjanji akan segera usulkan revisi. Namun perlu diingatkan kepada semua pejabat pengambil keputusan agar setiap melakukan pengambilan keputusan dilakukan secara cermat. Terutama menyangkut masalah sefundamental Pancasila.

Terakhir, Politisi PAN tersebut menjelaskan bahwa Pancasila adalah perjanjian luhur bangsa Indonesia. Tidak selayaknya diabaikan, apalagi terkait pengaturan penyelenggaraan pendidikan. Notabene pendidikan adalah wadah pembentukan jiwa kepribadian dan pandangan hidup anak-anak didik yang akan menentukan roda kehidupan bangsa Indonesia di masa depan yang harus tetap dalam koridor falsafah Pancasila.

(*/rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *