SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Persebaran pandemi covid-19 telah mempersulit keadaan, sehingga banyak shooting dan produksi film mengalami pembatasan. Dalam keadaan seperti ini, menghentikan keberadaan LSF Daerah, sama halnya dengan semakin mempersulit layanan sensor terhadap industri film, bioskop dan TV khususnya yang diproduksi oleh sineas-sineas lokal.
Pasalnya, sineas-sineas lokal tersebut tak akan lagi dapat menyensorkan filmnya di daerah, melainkan harus ke Jakarta. Tentu hal ini semakin memberatkan industri film, bioskop dan TV lokal.
Dengan demikian munculnya wacana Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud untuk menghentikan LSF Daerah yang di Indonesia baru satu-satunya di Jawa Timur perlu ditinjau ulang.
“Ditengah masa sulit karena dampak pandemi Covid-19, pemerintah harus memberi kemudahan akan kebutuhan sensor film, khususnya bagi sineas lokal dengan cukup meminta layanan sensor oleh LSF Daerah,” sebut Zainuddin Maliki.
Pembentukan LSF Daerah itu sendiri dimungkinkan sesuai dengan amanat UU 33 tahun 2009, tentang perfilman. Pada pasal 58 ayat (4) disebutkan bahwa Lembaga sensor film dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi. Jawa Timur telah mempelopori pembentukan LSF Perwakilan di daerah. Sejauh ini telah terbukti membantu anggota komisioner dalam melakukan tugas penyensoran di daerah.
“Selama ini telah mencatat tak kurang dari 98 production house di Jawa Timur. Mereka tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Perfileman Republil Indonesia (APPRI). Di samping tercatat juga 85 Stasiun TV dari berbagai platform. Mereka sangat terbantu, karena film dengan materi dan produk lokal di Jawa Timur yang dibuat dan disiarkanya tidak lagi disensorkan di LSF Pusat (Jakarta),”lanjutnya.
Patut diapresiasi LSF Jawa Timur yang berdiri sebagai rintisan perwakilan LSF di daerah telah berhasil menyiapkan berbagai infrastruktur yang memadai dengan jalinan hubungan yang baik dengan stakeholder.
Termasuk dukungan positif dari ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU. Pemda Jatim pun menyambutnya dengan mengeluarkan Perda No.8 tahun 2014 tentang Pembangunan Dan Pemberdayaan Perfilman Jawa Timur, meski masih memerlukan peraturan teknisnya.
“Kehadiran LSF Jawa Timur bukan hanya dapat mengawal dan memastikan masyarakat Jawa Timur memperoleh tayangan film dan hiburan yang sehat dan edukatif, tetapi juga dapat dijadikan benchmarking bagi upaya pengembangan LSF di daerah lain,” tutup legislator PAN tersebut.
(*/IM)