SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mendapat perhatian dari banyak pihak sebab peraturan tersebut tidak memasukkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib.
Diketahui, sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim memohon kepada Presiden Jokowi agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Prof. Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa meskipun tidak disebutkan secara eksplisit tetapi dalam pelaksanaan pasti Pancasila akan tetap menjadi mata kuliah wajib.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Pancasila akan menjadi mata pelajaran tersendiri yaitu Pendidikan Pancasila.
“Bahkan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah Pancasila akan dikeluarkan dari PPKN dan menjadi mata pelajaran tersendiri yaitu Pendidikan Pancasila. Persiapan sudah dilakukan bersama BPIP sejak tiga tahun yang lalu. Bahkan juga sudah dimulai ada latihan calon gurunya dilaksanakan di P4TK ilmu sosial di Malang,” ungkap Muhadjir saat dikonfirmasi wartawan suarapantau.com. Minggu (18/4/2021).
Lebih lanjut, Mantan Mendikbud periode sebelumnya itu juga merinci pentingnya Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri.
“Pertimbangannya, ketika Pancasila dijadikan satu dengan kewarganegaraan, pelajaran Pancasila lebih sebagai pemberian pengetahuan saja padahal seharunya lebih dalam dari itu yaitu penanaman nilai dan pembentukan sikap,” rincinya.
(*/IM)




