Aliansi Pejuang Pendidikan Nonformal Surat Jokowi Terkait Standar Nasional Pendidikan

Suasana RDPU Organisasi Pendidikan Luar Sekolah/Pendidikan Nonformal Bersama Komisi X Tahun 2020 Lalu

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA– Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuai banyak kritik oleh para pegiat pendidikan. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Nasional Aiansi Pejuang Pendidikan Nonformal dan Informal (DPN-APPNFI).

Ketua Umum DPN-APPNFI, mengaku keberatan atas dengan Peraturan Pemerintah tersebut karena beberapa program pendidikan Nonformal tidak dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Iklan PU Makassar

Berikut isi surat dari Dewan Pimpinan Nasional Aiansi Pejuang Pendidikan Nonformal dan Informal (DPN-APPNFI)

Berkenaan dengan ijin prakarsa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, bersama ini Dewan Pimpinan Nasional Aliansi Pejuang Pendidikan Nonformal dan Informal mengusulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Memasukkan Kursus dan Pelatihan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (3), sehingga pasal tersebut berbunyi:
Jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pendidikan anak usia dini nonformal
b. Pendidikan kesetaraan, dan
c. Kursus dan pelatihan.

2. Usulan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (5) yang menyatakan bahwa:
Kurus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

3. Pendidikan Nonformal, khususnya Kursus dan Pelatihan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana selama ini telah terjadi dan diselenggarakan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk kemajuan pembangunan bangsa dan negara pada masa kini dan masa depan.

4. Dalam rangka meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu kepada masyarakat, setiap upaya pendidikan baik formal maupun nonformal harus memiliki standar mutu yang terjamin melalui perumusan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Apabila masih banyak lembaga kursus dan pelatihhan belum memenuhi SNP, hal itu menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah daerah untuk membinanya.

5. Bentuk SNP Kursus dan Pelatihan dapat mengacu pada standar industri, dunia usaha dan dunia kerja serta standar lain yang relevan dengan kebutuhan masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan menjadi kewajiban Pemerintah untuk menjalankan amanah Undang-Undang tersebut serta mencantumkannya ke dalam Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal, P. Rina Ismawati dan Ketua Umum Dr. H. M. Ishaq Maulana, M. Pd. pada tanggal 23 April 2021.

Diketahui, dalam waktu dekat Organisasi pendidikan nonformal berencana akan melakukan audience dengan kementerian terkait agar program pendidikan nonformal menjadi perhatian khusus untuk perbaikan dunia pendidikan.

(*/rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *