SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Akibat adanya larangan penambangan material Galian C di Wakatobi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten tidak menandatangani kontrak kerja dengan pihak ketiga.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) PUPR Wakatobi Kamaruddin, itu sangat beresiko bagi para pihak ketiga yang memenangkan lelang proyek.
“Ada beberapa kontrak itu yang kita tarik, belum dikontrakkan, karena soal larangan itu, gimana nanti kalau kita kontrak baru material yang dibutuhkan tidak disanggupi ‘habis’ dia, itu beresiko ke pihak ketiga, jadi jangan dulu,” tutur Kamaruddin, Senin, (26/4/2021).
Lanjutnya, beda halnya dengan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) yang tidak menggunakan material Galian C, namun menggunakan tanah yang dicampur split sebagai hamparan aspal yang didatangkan dari luar daerah.
Kendati adanya polemik penambangan galian C tersebut, dinas PUPR Kabupaten Wakatobi sedang mencari solusi, salah satunya adalah upaya mendatangkan material dari luar daerah.
Apalagi menurut dia, kebutuhan material golongan C bukan hanya untuk pembangunan daerah, namun juga menjadi kebutuhan masyarkat. (Sy/SP)