Akibat Larangan Galian C di Wakatobi, Dinas PUPR Tak Mau Tanda Tangan Kontrak?

Kepala dinas PUPR Kab. Wakatobi Kamaruddin saat ditemui diruanganya (foto:Sy). Suarapantau.com

SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Akibat adanya larangan penambangan material Galian C di Wakatobi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten tidak menandatangani kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Menurut Kepala Dinas (Kadis) PUPR Wakatobi Kamaruddin, itu sangat beresiko bagi para pihak ketiga yang memenangkan lelang proyek.

“Ada beberapa kontrak itu yang kita tarik, belum dikontrakkan, karena soal larangan itu, gimana nanti kalau kita kontrak baru material yang dibutuhkan tidak disanggupi ‘habis’ dia, itu beresiko ke pihak ketiga, jadi jangan dulu,” tutur Kamaruddin, Senin, (26/4/2021).

Lanjutnya, beda halnya dengan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) yang tidak menggunakan material Galian C, namun menggunakan tanah yang dicampur split sebagai hamparan aspal yang didatangkan dari luar daerah.

Bacaan Lainnya

Kendati adanya polemik penambangan galian C tersebut, dinas PUPR Kabupaten Wakatobi sedang mencari solusi, salah satunya adalah upaya mendatangkan material dari luar daerah.

Apalagi menurut dia, kebutuhan material golongan C bukan hanya untuk pembangunan daerah, namun juga menjadi kebutuhan masyarkat. (Sy/SP)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *