SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Tak mau diduakan, Sitti Aminah, Ibu bayangkari yang berdomisili di Kelurahan Mandati I Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, melaporkan perbuatan suami sahnya seorang Brigadir inisial HL ke Polda Sultra.
Hal itu diduga HL telah menelantarkannya bersama kedua anaknya, kemudian menikah lagi dengan wanita lain di tempat tugas barunya di Buton Utara.
Tidak terima atas perbuatan suaminya, iapun laporkan suaminya kepihak yang berwajib dengan laporan polisi LP/345/VIII/2020/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 4 Agustus 2020 dengan sangkaan pasal UU nomor 1 tahun 1946, pasal 279 KUHP tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut Kuasa Hukumnya, Sitti Aminah merasa kasus yang dilaporkannya terkesan jalan di tempat. Setelah sempat mandek berbulan-bulan di Polda Sultra, kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Buton Utara (Butur), namun sampai saat ini juga tidak terlihat adanya tidak lanjut atas laporan tersebut. Bahkan, kata dia, terkesan adanya permainan yang dilakukan pihak penegak hukum, terlebih lagi terlapor adalah ajudan Wakil Bupati Butur.
Kuasa hukum Sitti Aminah, Sarni SH, MH, berharap bahwa penyidikan kasus ini segera dirampungkan oleh Pihak Polres Butur, sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan sebagimana seharusnya,
“kasus ini terkesan sangat lambat ditangani, jadi dalam waktu beberapa minggu ke depan jika masih belum di rampungkan, kita akan menempuh juga upaya hukum lainnya, dengan meneruskan hal ini kepada instansi berwenang yg lebih tinggi ke Mabes Polri.”Ucap Sarni (26/4/2021).
Pengacara Wanita itu mengaku, pihaknya akan membuat surat pengaduan ke Mabes Polri jika pihak Polres Butur lambat menyelesaikan kasus tersebut, karena Pihak Polres Butur dianggap tidak mampu menyelesaikan kasus kliennya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Buton Utara, AKBP Wasis Santoso, SIK, terkait tindak lanjut laporan nikah tanpa surat cerai dari istri sah, pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut sudah diproses hukum dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raha.
“Ini sudah diproses hukum, sudah dilimpahkan ke kejaksaan Muna. Berkasnya sudah disetor kesana,” ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Intel Polres Butur, Arif Andiono, mengungkapkan berkas tersebut dikembalikan sejak awal maret lalu ke Polres Butur untuk dilengkapi, namun hingga saat ini penyidik belum melengkapi sebgaimana petunjuk P19.
“Berkas P19 dari awal Maret 2021, hingga saat ini penyidik belum melengkapi berkas sebagaimana petunjuk dalam P19,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Sitti Aminah sendiri selaku pihak pelapor sudah beberapakali dimintai keterangan tambahan guna kelengkapan berkas sebagai syarat atau pelengkap berkas ke pengadilan.(Lrn)