LBH PB SEMMI: Penetapan KKB  Sebagai Terorisme Adalah Wajar

Gurun Arisastra

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra ikut angkat bicara perihal Keputusan Pemerintah melalui Kemenko Polhukam yakni menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai Teroris. Dirinya menilai keputusan tersebut adalah wajar dan tepat.

“Keputusan Pemerintah menetapkan Kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai teroris, itu sangat wajar dan tepat,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (30/4/21).

Iklan PU Makassar

Gurun mengatakan penilaian label terorisme itu menjadi sangat wajar dikeluarkan oleh negara melalui institusinya kepada siapapun dan kelompok manapun karena tindakannya dapat merusak keutuhan negara.

“Dimana letak salahnya  penilaian teroris oleh  negara terhadap kelompok kriminal bersenjata? Penilaian menjadi wajar sepanjang tindakan seseorang atau suatu kelompok merusak keutuhan suatu negara, kelompok tersebut tindakannya sudah berbahaya bukan lagi ancaman tetapi berupaya dengan segala perbuatan untuk merusak keutuhan negara, cara pandang ini yang harus kita lihat,” lanjut Gurun

Lebih lanjut Gurun menambahkan pemerintah mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai teroris dinilai sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Negara dalam mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata sebagai teroris bagi saya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” tegas Gurun

Selanjutnya Advokat yang berusia 28 tahun ini menyampaikan semestinya kita perlu apresiasi langkah pemerintah mengkategorikan KKB sebagai teroris karena negara telah mengimplementasikan prinsip persamaan dimata hukum bahwa apapun kelompoknya dan siapapun orangnya jika tindakannya merusak keutuhan negara adalah teroris.

“Justru kita harus apresiasi langkah pemerintah menetapkan KKB sebagai teroris, ini bukan hanya wujud peran pemerintah melawan pihak yang merusak keutuhan negara namun sebuah sikap persamaan dimata hukum bahwa siapapun orang dan kelompoknya jika merusak keutuhan negara maka itu adalah teroris,” kata Gurun

(*/SA)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *