Tokoh Papua Sebut Penetapan KKB Teroris Perlu Ditinjau Ulang

Tokoh Masyarakat Papua Barat, Zainal Abidin Bay

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Pengumuman Pemerintah Pusat terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris menuai perhatian publik.

Salah satu tokoh masyarakat Provinsi Papua, Zainal Abidin Bay (ZAB) menilai penetapan KKB Papua sebagai teroris terkesan menutup ruang komunikasi.

“Saya pikir kurang tepat dengan melabel KKB sebagai teroris, itu berarti sekaligus metode ini menutup ruang Komunikasi,” ungkap ZAB dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (30/4/2021).

Ia menilai, sikap pemerintah pusat berimplikasi pada meningkatnya eskalasi kekerasan di wilayah Papua.

Bacaan Lainnya

“Dampaknya buruk bagi rakyat setempat. Masyarakat pasti mengungsi untuk mencari selamat, masyarakat akan kehilangan penghasilan ekonomi, anak-anak mereka tidak bersekolah, kesehatan dan sanitasi lingkungan terganggu dan seterusnya (efek domino), dan itu akan menimbulkan masalah baru dan luas, padahal tujuannya mau melindungi rakyat,” tandasnya.

Lebih jauh, ZAB menambahkan, istilah teroris bisa berdampak luas dengan membentuk luka sosial.

“Jangan sampai (dampak, red) psikologis istilah teroris merasa bukan hanya untuk KKB tetapi rakyat secara keseluruhan. Masalahnya akan lebih rumit lagi. Saat ini ada perasaan didiskriminasi, ada rasisme, sekarang kita tambah lagi dengan label teroris,” tambahnya.

Dampak psikologi sosial semacam ini perlu dipertimbangkan kembali. Pendekatan keamanan tanpa dipadani pendekatan kultural dan psikologi sosial akan berakibat fatal.

Akibatnya penyelesaian konflik semakin jauh dari topik otonomi asimetrtik atau pendekatan tehnokratik.

“Harus ada strategi holistic-integrative untuk penyelesaian damai di Papua. tidak bisa hanya dengan percepatan pembangunan, penambahan provinsi, dan revisi UU otonomi khusus,sudah dapat menyelesaikan masalahnya,” tambahnya lagi.

ZAB menawarkan sejumlah solusi terhadap pemerintah pusat, diantaranya. Pertama, membangun kesepakatan agar dihentikan penggunaan kekerasan dan permusuhan antara kedua belah pihak.

Kedua, pemerintah bisa membuka komunikasi dengan pihak yang melakukan perlawanan untuk menghasilkan common grounds dan win-win solution.

Ketiga, saling menghormati ekualitas (kesamaan status, hak, dan kewajiban) pihak yang berkomunikasi.

Terakhir, merancang hubungan yang mutualistik, tidak ada judgment dan truth claim, dan siap untuk menghadirkan keputusan bersama yang relatif diterima kedua belah pihak.

“Kira kira seperti itu, dan mari kita cari terus formulasi yang bisa menjadi titik penyelesaian yang produktif,” tutupnya.

(*/red)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *