SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – soal kapal kayu bermuatan BBM Subsidi Jenis Minyak Tanah yang terbakar pekan lalu disebutkan tak ada pelanggaran oleh hasil penyelidikan Pol. Airut Polres Wakatobi. (5/5/2022)
Kasat Pol. Airud Risman mengatakan kapal tersebut memiliki surat persetujuan berlayar dari Kabupaten Buton, sedangkan muatan BBM Subsidi sebanyak 10 Ton didalamnya ada izin pangkalan.
Untuk di ketahui Minyak Tanah sebanyak 10 Ton itu, akan di distribusikan kepangkan minyak tanah Milik La Musa Bula Agu, di Kecamatan Wangi-wangi.
Tak hanya menjual BBM Subsidi jenis minyak tanah, namun Pangkalan tersebut juga menjual BBM Jenis Premium dan Pertalite.
Anehnya, Pihak Pol. Airud Polres Wakatobi mengaku tidak mengetahui aktifitas Kapal yang memuat BBM Subsidi sejak setahun yang lalu tersebut.
Kasat Pol. Airud Risman bilang ke Wartawan, jika pihaknya baru mengetahui setelah adanya peristiwa kebakaran kapal.
“Kalau itu memang benar, karena prosesnya semua dilaut, proses angkutanya, surat-suratnya semua tidak ada yang melalui kepolisian,” ujar Kasat Pol. Airud Risman.
Sementara itu, mengenai kelayakan kapal yang memuat BBM Subsidi tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Perinduatrian dan Perdagangan (Perindag) Setempat mengatakan, kapal kayu yang mengangkut BBM Minyak Tanah tersebut tidak sesuai standar kapal pengngkut BBM.
“Yang kami tau Pertamina itu punya Kapal pengangkut BBM yang Standar bukan kapal yang kayak kemarin terbakar itu,” ujar Kadis Perindag Wakatobi Safiuddin.
Olehnya itu dirinya cukup heran mengenai pengawasan kapal pengangkut BBM Subsidi yang dinilai tidak sesuai standar itu.
Untuk diketahui, Polres Wakatobi, Kejaksaan Negeri Wakatobi, Serta Perindag dan instansi terkait lainya merupakan pihak-pihak yang diberikan tugas melalui SK Bupati Nomor 628 Tahun 2018 sebagai Tim Pengawas BBM Subsidi Kabupaten Wakatobi.
Namun, sejauh ini belum ada tindakan atau tanggapan dari pihak-pihak yang masuk dalam Tim Pengawas BBM Subsidi tersebut.
(Ipul)