SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Jaringan Internet Desa se-Wakatobi masih menjadi perbincangan hangat ditengah publik, namun semua pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi masih menunggu hasil evaluasi dari pihak Inspektorat Daerah setempat.
Pasalnya, Penyelidikan kasus tersebut, masih di Eskpos ke Inspektorat sejak tanggal 23 Maret 2021 lalu.
Prosesnya kini sedang bergulir di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi, namun, sampai saat ini belum juga ada progres yang dicapai.
Alasanya, menurut Aliana sebagai Pelaksana tugas Kepala Kantor, tim Auditor baru saja selesai melakukan Bimbingan Tekhnis Keinvestigasian di luar Daerah.
Kendati, baru dilakukan persiapan turun lapangan. Aliana berharap, ada capaian progres oleh para tim Auditor sebelum selesai Bulan puasa.
“Kita harapkan, sebelum selesai bulan puasa ini sudah ada hasil, meskipun belum final tapi sudah lakukan progres dari investigasi yang dilakukan,” harap Aliana, Kamis, (7/5/2021).
Aliana juga berharap, proses tersebut secepatnya dilakukan untuk disampaikan hasilnya ke Kejaksaan Negeri Wakatobi.
Sementara itu, dilihat pada kondisi dan pengalaman pada kasus-kasus lainya, Hasil evaluasi oleh Inspektorat sebaga Pengawas internal pemerintah banyak yang menganggap tidak signifikan untuk mendukung penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan, terkesan mandek dan tidak ada kesimpulan, sehingga, untuk adanya kepastian hukum publik menunggu telaah berdasarkan fakta lapangan pihak kejaksaan Negeri Wakatobi.
Oleh sebab itu, beberapa Forum dan Lembaga Swadaya Masyarakat, berharap tak mesti ada Demonstrasi untuk mendapatkan kepastian hukum Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Jaringan Internet Desa Tahun Anggaran 2018/2019 di Kabupaten Wakatobi. (Ipul)