SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Sebagai sikap teladan dan ajakan kepada masyarakat, pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi dan keluarganya tidak pulang Lebaran alias tidak mudik.
Peringatan untuk tidak mudik tersebut, sangat ditegaskan diinternal para pegawai Lingkup Kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi.
Hal tersebut, dapat tergambar pada tulisan akun sosial media Facebook milik pribadi Kasi Intel Kejari Wakatobi Baso Sutrianti.
“Matahari hanya mampu bersinar disiang hari dan rembulan pun hanya mampu bersinar dimalam hari namun dirimu selalu ada dalam hati. Rindu Iya, ingin mudik lebih lebih iya.Namun sabagai ASN, kita harus jadi contoh bagi masyarakat. Ini semua buat kebaikan kita bersama. Percayalah kalau semua akan P(Indah) pada waktunya…Inshaa allah semua ada hikmahnya dan akan bernilai ibadah…Maaf karna sudah dua tahun tidak bisa mudik…Yang sabar ya” tulis Kasi Intel Kejari Wakatobi, Pada Akun Facebook ‘Baso Sutrianti’ milik pribadinya.
Sebagai penegasannya, Kasi Intel Kejari Wakatobi Baso Sutrianti mengungkapkan, bila ada Masyarakat yang mengetahui pegawai Kejari yang mudik dapat dilaporkan melalui aplikasi SP4N-LAPOR yang tersedia di Android dan iOS SMS 1708 atau ke alamat E-mail Kejaksaan.go.id/pengaduan.php.
“Dengan menyertakan nama pegawai kejaksaan yang bersangkutan, satuan kerja, lokasi dan bukti dukungan,” Ungkap Kasi Intel Kejari Wakatobi Baso Sutrianti. SuaraPantau.Com, (10/5/2021).
Tak hanya itu, mereka yang melanggar larangan mudik ini, dapat dikenakan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sikap teladan para pegawai Kejari Wakatobi itu, senada dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Semua itu dilakukan para pegawai Kejari Wakatobi, untuk mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19.(ipul)