SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Kebijakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang publik di wilayahnya setiap hari.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sugiono sangat mengapresiasi kebijakan tersebut.
Keputusan itu diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 29/SE/V/21 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya.
Kebijakan untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya ini akan dimulai hari Kamis, 20 Mei 2021.
Menurut Sugiono, hal tersebut sangat menarik dan perlu dicontoh daerah lain karena dapat menumbuhkan semangat nasionalisme.
“Saya sangat mengapresiasi kebijakan beliau (Sri Sultan Hamengkubuwono X) untuk memutar lagu Indonesia Raya di ruang publik setiap pagi pada pukul 10.00 WIB. Ini adalah contoh yang baik untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Saya harap daerah lain juga bisa untuk meniru kebijakan seperti ini,” ungkapnya, dikutip dari official @rumah.putih_sugiono (20/5/2021).
(ran)