SUARAPANTAU.COM, POSO – Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang dan Wakil Bupati Poso M. Yasin Mangun S.Sos. mengikuti “Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas Pemerintah Kabupaten Poso” yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, SH. MH. di Aula Rapat Kantor Bapelitbangda Kabupaten Poso, Jumat 21/5/2021 kemarin.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Ketua DPRD Kabupaten Poso, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Poso, Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso dan Tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Poso menyampaikan, selaku penyelenggara negara dan pemerintahan, kita dituntut untuk mengikuti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam menyelenggarakan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan, transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dewasa ini juga sudah menjadi keharusan agar publik dapat melihat dan mengawasi pelaksanaan program kegiatan dan pembangunan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso yang dilaksanakan pada hari ini menjadi sangat penting dan strategis untuk menjadi pedoman kita bersama nantinya didalam melaksanakan program kegiatan pemerintahan menuju Good Governance di Kabupaten Poso,” ujar Bupati Verna.
Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso merupakan bentuk kemantapan tekad dalam upaya mencegah dan memberantas segala bentuk praktek korupsi serta selalu menumbuh kembangkan budaya anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan di daerah ini.
“Maraknya pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi dewasa ini, mengindikasikan pembangunan sistem pengawasan didalam pemerintahan perlu atau lebih ditingkatkan lagi! Sehingga tidak ada cela sedikitpun yang dapat memberikan peluang untuk melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Verna.
Sebelum mengakhiri sambutannya Bupati Poso mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas langkah langkah KPK yang tidak hanya gencar melakukan penindakan, tetapi juga berperan sebagai pencegah yang dapat mendorong dalam perbaikan pengelolaan sistem keuangan dan tujuan menciptakan tata kelola pemeritahan yang baik dilingkungan pemerintah daerah.
Selanjutnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam arahannya menyampaikan UU Pemberantasan Korupsi telah mengalami perubahan dari UU Anti Korupsi No 30 Tahun 2002 menjadi UU Anti Korupsi No 19 Tahun 2019.
Diketahui, Pada UU 2002 tugas fungsi dan pokok KPK hanya ada 4 tugas pokok sedang pada UU 2019 tugas fungsi dan pokok KPK ada penambahan menjadi 6 tugas pokok, juga ada perubahan urutan yang sebelumnya yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002 tugas pecegahan korupsi ada pada urutan nomor 4 dan tugas penindakan ada pada urutan pertama tetapi pada UU No 19 Tahun 2019 tugas pencegahan dinaikan menjadi tugas yang pertama dilakukan tindakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi sesudah pencegahan ada tugas koordinasi selanjutnya, ada tugas monitoring terhadap penyelenggara pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Tugas ke empat adalah supevisi yaitu supervisi dengan Kepolisian atau Kejaksaan, kemudian yang kelima ada tugas penyidikan, penyelidikan dan penuntutan yang dikenal dengan tugas penindakan dan yang ke enam adalah tugas melaksanakan putusan hakim yang telah ingrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelum acara diakhiri Bupati Poso membacakan fakta integritas pencapaian implementasi pemberantasan korupsi terintegrasi dan sekaligus menandatangani fakta integritas tersebut dan dilanjutkan dengan pertukaran cendramata dari Pemerintah Daerah Kabupaten Poso kepada Wakil Ketua KPK yang diserahkan oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Poso, dan sebaliknya dari Wakil Ketua KPK kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
(*/rls)