SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan lakukan kunjungan kerja di ruang rapat Fraksi Partai Gerindra, Gedung Nusantara I DPR RI. Kamis (3/6/2021) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut diterima secara langsung oleh Ir. Endro Hermono, M.B.A mewakili anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Kunjungan kerja Bamus DPRD tersebut dilakukan untuk berbagi informasi tentang tugas, fungsi, serta berbagai kendala yang dihadapi oleh Bamus DPRD daerah. Endro menuturkan, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan agar menjadi studi komparatif yang nantinya diharapkan bisa diaplikasikan ketika kembali ke daerah sehingga kinerja DPRD daerah bisa lebih maksimal.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 20 orang perwakilan DPRD tersebut, Endro menyampaikan bahwa Badan Musyawarah DPR RI merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Susunan dan keanggotaan Bamus ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang, dengan jumlah anggota paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
Adapun tugas Bamus, Endro menyebutkan antara lain :
1. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
2. memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
4. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
5. menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR;
6. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
Bamus DPR RI memang kerap berperan menjadi lembaga konsultasi DPRD daerah maupun provinsi, karena perannya yang sentral dalam menentukan arah dan kinerja DPR RI, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan. Mekanisme rapat dan pengambilan keputusan di Bamus dapat dijadikan percontohan bagi DPRD lainnya, dengan menyesuaikan kondisi internal tatib masing-masing DPRD sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
(*/rls)