Mirah Sumirat: Jangan Lemahkan KPK, Jangan Singkirkan Pegawai Terbaik

Gedung KPK RI

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus menuai perhatian publik.

Presidium Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK), Mirah Sumirat turut angkat bicara mengenai hal tersebut.

Pasalnya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam asesmen TWK, akhirnya 51 pegawai telah resmi diberhentikan oleh lembaga antikorupsi itu.

Mirah Sumirat menegaskan, Presiden Joko Widodo dan DPR RI perlu segera mengevaluasi kinerja Pimpinan KPK yang diduga justru akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Sebagai aktivis serikat pekerja, Mirah Sumirat juga menyatakan keheranannya jika Tes Wawasan Kebangsaan dijadikan dasar untuk melakukan pemberhatian terhadap pegawai yang telah mengabdi selama puluhan tahun di KPK,” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (6/6/2021).

Logikanya sederhana, lanjut Mirah, setiap orang yang telah mampu menjadi pegawai KPK, pastinya dahulu telah menjalani proses seleksi awal yang super ketat dan berlapis-lapis.

“Apalagi pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan tersebut juga mengandung keanehan serta tidak ada relevansinya dengan upaya pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Faktanya pula pegawai KPK yang diberhentikan itu selama ini memiliki prestasi yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dari perspektif ketenagakerjaan, tidak boleh ada pegawai yang di-PHK yang dikaitkan dengan tes apapun yang sifatnya mengada-ada, karena mereka telah lolos seleksi pada saat awal masuk dahulu,” tegas Mirah.

GEBUK saat ini sedang mengkritisi dan menuntut pengusutan secara tuntas praktek mega korupsi yang banyak melibatkan pejabat tinggi Pemerintah, antara lain kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 23,73 triliun, dan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp20 triliun.

Selain itu, GEBUK juga mengutuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yang melakukan pungutan kepada pekerja honorer kategori II yang akan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS), senilai lebih dari Rp 30 miliar.

“Kasus-kasus mega korupsi harus diungkap tuntas! Kenapa justru pegawai terbaik KPK yang sedang mengusut kasus-kasus mega korupsi, disingkirkan dengan alasan tidak lolos TWK? Bagi kami aneh, jika pegawai KPK dinyatakan tidak memiliki wawasan kebangsaan,” tambahnya lagi.

GEBUK meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk serius dan tuntas dalam memimpin pemberantasan kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Mengusut dan menjatuhkan sanksi terberat kepada pelaku korupsi.

“Disaat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi covid 19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya tanpa ampun,” tutupnya.

(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *