Laporkan Hasil Keputusan Pengadilan, NH Audiensi dengan Dua Menteri

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) H.A.M Nurdin Halid (NH) bersama jajarannya menggelar pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki. Pertemuan itu dipusatkan di ruang kerja Menteri Koperasi dan UKM, Rabu 17 Juni.

Kedatangan NH didampingi pengurus teras Dekopin untuk menyampaikan jika proses hukum Dekopin sudah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu berdasarkan hasil ketetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 384/Pdt.G/2020/PN Mks tanggal 27 Mei 2021 yang telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung.

Selain itu, keputusan PN Makassar menyatakan Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin yang diselenggarakan tanggal 11-14 November 2019 di Makassar adalah sah menurut hukum.

“Termasuk juga perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor.05/Munassus-DEKOPIN/XI/ 2019 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia adalah sah menurut hukum,” kata NH.

Bacaan Lainnya

Adapun point selanjutnya adalah menyatakan tata tertib pemilihan ketua umum pengawas dan mide formatur Munas Dekopin sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor 08/Munas/ DEKOPIN / XI/2019 tentang tata tertib pemilihan ketua umum dan pengawas serta mide formatur Munas Dekopin sah di mata hukum.

Atas putusan tersebut, maka H.A.M Nurdin Halid dinyatakan sebagai Ketua Umum Dekopin masa bakti 2019-2024 yang sah menurut hukum. Keputusan final dan mengikat atau berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde terbit sejak 9 Juni 2021.

Sehingga seluruh point atau bunyi butir-butir dalam amar putusan tersebut secara hukum harus ditaati oleh semua pihak.

Dengan adanya keputusan PN Makassar yang inkracht van gewijsde, NH pun mengingatkan kepada para pihak yang masih menggunakan lambang, atribut dan atas nama lembaga Dekopin dapat dikenakan Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada intinya, permasalahan Dekopin, dimohon pada semua pihak, termasuk pemerintah agar menggunakan pedoman hukum jangan politik,” teragnya.

Tak hanya itu, NH juga meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM RI segera menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Dinas Koperasi di semua tingkatan agar mematuhi dan mempedomani segela ketentuan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap demi meredam suasana di akar rumput.

Selain melaporkan hasil keputusan PN Makassar atas dinamika yang sempat terjadi di Dekopin, dirinya juga sekaligus mengundang Menteri Koperasi dan UKM hadir dalam pelaksanaan Harkopnas ke 74 yang dihelat 12 Juli mendatang.

Diiketahui pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi, Wakil Ketua Umum Dekopin Mohammad Sukri, serta Ferry Julianto dan Raliansen Saragih.

Sebelumnya, NH juga melakukan audiens dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato di Jl Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, 14 Juni lalu.

Kedatangan orang nomor satu di Dekopin itu juga untuk melaporkan sekaligus menyampaikan bahwa persoalan di Dekopin sudah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pertemuan NH dan Airlangga Hartarto banyak membincang bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah kondisi Pandemi Covid 19 yang tak kunjung menghilang.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga banyak memberikan masukan kepada Dekopin agar memberikan kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan perekonomian secara nasional agar semakin membaik.

“Insya Allah kami akan hadir secara langsung dalam puncak HUT Harkopnas yang rencana dihelat 12 Juli mendatang,” terang Airlangga yang juga Ketum DPP Partai Golkar.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *