SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR — Seluruh warga negara Indonesia kedudukannya sama di mata hukum sekalipun mereka yang tidak mampu. Di kota Makassar, aturan ini diperkuat dengan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Agar masyarakat mengetahui tentang Bantuan Hukum ini, Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PPP Hj Muliati menggelar Penyebarluasan informasi dan produk hukum dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan angkatan ke X Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Aerotel Smile Hotel Makassar, Rabu (16/6/2021).
Muliati memaparkan, di dalam UUD 1945 telah diatur setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Tujuan Perda ini tentu untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan masyarakat,” ujarnya.
Seluruh lapisan masyarakat harus mengetahui bantuan hukum ini, baik mekanisme hingga pengaplikasian di lapangan. Utamanya bagi warga yang tidak mampu.
“Melalui Perda ini menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
A Ilham Syahrir, Advocat dan Konsultan Hukum, menegaskan dalam Perda Nomor 7 tahun 2015 ini bahwa penerima bantuan hukum adalah masyarakat dengan kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.
Ia pun menegaskan bantuan hukum ini gratis. Oleh karena itu agar tidak takut ketika sedang bermasalah hukum. “Jangan takut melapor, nanti bisa dilindungi dengan bantuan hukum dari LBH yang telah menjalin kerjasama,” ucapnya.
Muhammad Imanuddin dari LBH Muhammadiyah menambahkan untuk memudahkan akses, semestinya pemerintah bisa menyediakan posko bantuan hukum di tiap kecamatan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung datang.
“Penyampaian Perda bantuan hukum ini penting untuk memberikan rasa keadilan bagi warga khususnya mereka yang kurang mampu,” bebernya.