SUARAPANTAU.COM, JAYAPURA – Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil menangkap tiga pelaku judi Rolex bertempat di Jalan Kali Acai Distrik Abepura, Kota Jayapura, Kamis (17/6) malam.
Ketiga pelaku yakni RL (40), YM (20) dan N (37) ditangkap berserta barang bukti 1 buat alat judi rolex, 1 buah pot rolex cadangan dan uang sebanyak 1.641.000 wit.
Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, ” ujarnya.
AKP Lintong Simanjuntak menyebutkan ketiga pelaku judi rolex ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut.
“Mendapat laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda N. Rivaldo Simanjuntak bersama personil langsung bergerak ke lokasi tersebut dan didapati tiga orang yang sedang bermain judi rolex tersebut selanjutnya ketiganya di amankan di Mapolsek Abepura, ” AKP Lintong Simanjuntak.
(Bustam/SP Papua)