Polsek Abepura Amankan Tiga Pelaku Judi Rolex

Pelaku Judi Rolex berhasil diamanakan Polsek Abepura - SUARAPANTAU.COM

SUARAPANTAU.COM, JAYAPURA – Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil menangkap tiga pelaku judi Rolex bertempat di Jalan Kali Acai Distrik Abepura, Kota Jayapura, Kamis (17/6) malam.

Ketiga pelaku yakni RL (40), YM (20) dan N (37) ditangkap berserta barang bukti 1 buat alat judi rolex, 1 buah pot rolex cadangan dan uang sebanyak 1.641.000 wit.

Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, ” ujarnya.

Bacaan Lainnya

AKP Lintong Simanjuntak menyebutkan ketiga pelaku judi rolex ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut.

“Mendapat laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda N. Rivaldo Simanjuntak bersama personil langsung bergerak ke lokasi tersebut dan didapati tiga orang yang sedang bermain judi rolex tersebut selanjutnya ketiganya di amankan di Mapolsek Abepura, ” AKP Lintong Simanjuntak.

(Bustam/SP Papua)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *