SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Sekretaris Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulsel, Andi Ilham Samallangi, menyebut aktivitas tambang marmer yang dilakukan oleh Emporium Bukit Marmer tidak menggunakan bahan kimia.
“PT. Emporium marmer di Bontocani memakai sistem open mit. Sistem open mit hanya merubah bentuk fisik tidak memakai zat kimia apapun,” katanya.
Selain itu, Ilham Samallangi juga menjelaskan bagaimana prosedur izin tersebut dapat keluar.
“Proses keluar izin, pertama eksplorasi baru menyusul izin eksplorasi. Ada yang disebut sistem tambang terbuka dan underground. Sebelum bicara tambang kita harus sepaham dulu soal apa itu tambang, kalau tidak maka tidak ada gunanya kita berdiskusi,” tandasnya.
Saat tambang telah berlangsung, Andi Ilham Samallangi berpesan bahwa pemerintah harus memikirkan perencanaan pembangunan di wilayah tambang, bukan hanya bersama dengan perusahaan memikirkan keuntungan ekonomi.
“Perencanaan pembangunan di wilayah tambang yang harus dipikirkan. Bukan hanya aspek keuntungan ekonomi tambang,” paparnya.
Sementara kepala Dinas Pertambangan KabupatenBone, Ir Khalil membeberkan regulasi terkait izin pertambangan, diantaranya UUD pasal 33.
Dalam pasal tersebut tertuang bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).
Selanjutnya undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, selanjutnya undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perbubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba.
“Dan juga Perda di Bone terkait tambang adalah Peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rancangan RTRW yang baru telah memasukkan seluruh wilayah kecamatan sebagai areal potensi tambang tidak seperti sebelumnya yang hanya menetapkan 12 kecamatan,” tuturnya.
Diketahui, Emporium Bukit Marmer telah mengantongi izin pertambangan dan tak perlu meminta izin ataupun rekomendasi kepada pihak Balai Pompengan sebagai yang berwenang mengelola aliran sungai Walanae, seperti isu miring yang dilemparkan ke publik hingga saat ini.
“Terkait DAS Walanae, kalau menambang batu gunung tidak perlu meminta izin Balai Pompengan, kecuali tambang batu dan pasir di sungai bersangkutan,” pungkas Khalil.
(rls)