SUARAPANTAU.COM, KALIMANTAN BARAT – Masyarakat Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, melakukan aksi di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (28/6/2021).
Mereka menuntut PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) atau Wilmar untuk mengembalikan tanah mereka yang digunakan PT. BPK. Sebab, batas waktu pengunaan lahan oleh perusahaan di tahun 2021 telah habis. Seluruh masyarakat menolak perpanjangan perjanjian yang dibuat-buat perusahaan secara sepihak, tanpa sepengetahuan petani.
“Perjanjian awal masyarakat dengan Wilmar hanya 25 tahun. Saksi banyak. Tapi sampai 25 tahun ini, belum juga dikembalikan kepada masyarakat,” kata Abdul Aziz, Ketua Kelompok Petani Usaha Bersama.
Aziz mengatakan, jika mengacu perjanjian sebelumnya, maka masa pakai tanah telah habis. Sesuai aturan, Perusahaan harusnya mengembalikan tanah itu kepada masyarakat. Namun, hal itu tak dilakukan Wilmar. Wilmar malah tiba-tiba saja mengeluarkan perjanjian baru. Perjanjian itu, sebelumnya 25 tahun dicoret. Lalu tiba-tiba diperpanjang menjadi 30 tahun.
“Janji 25 tahun itu di coret, diganti 30 tahun. Makanya kami tidak terima kalau 30 tahun,” tegas Aziz.
Menurutnya, hampir seribu Kepala Keluarga yang menjadi korban kasus perampasan tanah yang diduga dilakukan Wilmar. Surat Keterangan Tanah (SKT) masyarakat kini disita. Wilmar lalu menerbitkan sertifikat di tanah warga. Untuk itulah, Warga Desa Sungai Enau datang ke DPRD Kalbar. Guna meminta wakil rakyat mengawal hak mereka. Sebagai masyarakat kecil, Aziz dan petani-petani lainnya, hanya ingin mendapatkan hak atas tanahnya.
“PT mengambil haknya dari dulu. Sejak 25 tahun kami menunggu,” ungkapnya.
Aksi masyarakat Desa Sungai Enau itu langsung diterima Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad Fraksi Partai Nasdem dan Suriansyah Fraksi Partai Gerindra, dan anggota DPRD Kalbar Wakil Ketua Komisi II Sueb Fraksi Partai Hanura dan Anggota Komisi I Zulkarnaen Siregar Fraksi Partai Golkar.
(*/BUDIMAN)