Soal Tender Proyek Dinas Perikanan Buteng, CV Ais Telah Melakukan Penyanggahan

Kuasa Direktur CV Ais, Asgar (foto:dok). Suarapantau.com

SUARAPANTAU.COM, BUTENG – Kuasa Direktur CV Ais, Asgar, telah melakukan penyanggahan secara online Senin, 28 Juni 2021. Dalam penyanggahan itu, pihaknya mengingatkan Pokja Buteng agar tidak keliru memenangkan salah satu  perusahaan dalam tender proyek, sebab dapat berujung pada urusan hukum.

Hal ini pihak CV. Ais,
menyoal proses Lelang proyek, kegiatan belanja pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha Nelayan skala kecil (DAK) perahu/kapal penangkap ikan untuk perairan laut berukuran lebih kecil dari 5 GT.
Proyek ini melekat pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)  Buteng.

Asgar menilai panitia lelang proyek bernilai sekitar Rp3 miliyar ini diduga lalai, telah meloloskan berkas salah satu perusahaan peserta lelang. Sanggahan

Berdasarkan Lembar Data Kualifikasi (LDK), pokja mempersyaratkan Kualifikasi usaha “Non Kecil”, hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pasal (65) ayat (4) berbunyi : “Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi”

Bacaan Lainnya

Sesuai ketentuan persyaratan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK), calon penyedia wajib memiliki SIUP KBLI 46592. Sementara pihak yang dimenangkan oleh pokja tidak memiliki SIUP KBLI 46592.

Ia juga menilai, CV Ais yang dikuasakan kepadanya, tidak cukup alasan untuk digugurkan.

Asgar mengatakan, CV SA yang diumumkan sebagai pemenang proyek, diduga telah meningkatkan status Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu, akun CV SA pada LPSE,
seharusnya tidak bisa digunakan lagi untuk ikut tender.

Asgar melanjutkan, argumentasinya diperkuat dengan informasi yang dihimpunnya dari beberapa pemberitaan media  tahun sebelumnya,dimana hal yang hampir sama terjadi pada pelelangan Kapal di Buton Selatan tahun lalu.

Oleh karena itu, kami meminta pokja untuk melakukan evaluasi ulang dan mengundang kami melakukan pembuktian dokumen secara fisik jika kami di nyatakan tak lulus kualifikasi maka dengan senang hati kami menerima keputusan Pokja menyatakan pelelangan ini gagal karena tidak ada yang memenuhi syarat “Harap Asgar.

Asgar menegaskan, pihaknya tak segan-segan menempuh jalur hukum, bila hal ini tidak diindahkan.

Dengan adanya pemberitaan ini dapat mengkonfirmasi para pihak terkait, guna perimbangan berita.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *