Pemda Wakatobi Bakal Tindaki THM Nakal

Kadis Kesehatan Kab. Wakatobi, Muliaddin Anis, SKM.,M.Kes, saat di wawancarai diruangan kerjanya (Foto:Ipul). Suarapantau.com

SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi memberi peringatan kepada para Pelaku THM yang rentan akan penyebaran COVID-19.

Kepala dinas kesehatan Kabupaten Wakatobi Muliaddin Anis mengataan, Para Pelaku usaha THM yang ada di Wakatobi harus mematuhi Protokol Kesehatan.

“Tentunya dipelaku usaha THM ini kita sarankan untuk mematuhi Prokes, harus dia siapkan Cuci tangan, masker dan jaga jarak,” ungkap Muliaddin Anis, Rabu, (27/7/2021)

Sementara itu, mengenai para pelaku usaha THM yang tidak mematuhi himbauan pemerintah dan tidak patuh terhadap Protokoler Kesehatan, ia mengatakan ada bagian penegakan hukumnya.

“Kalau bicara sangsi ada bagian penegakan hukum,” lanjutnya.

Apalagi, di Kecamatan Wangi-wangi angka Positif COVID-19 sangat banyak dibandingkan wilayah lainya di Kabupaten Wakatobi.

Ia juga mengatakan bukan hanya pada THM yang menjadi rentan penyebaran COVID-19, namun ditempat kerumunan linya juga bisa berpotensi. Oleh sebab itu, maka Muliaddin menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokoler kesehatan.

Kendati Wakatobi yang naik status dari Zona Hijau ke Zona Orens, maka akan diadakan rapat evaluasi, apakah akan ada pembatasan jam kerja THM atau tidak. Namun untuk sementara belum ada pembatasan waktu operasi TMH.

Untuk diketahui, usaha THM di Wakatobi tersebut masuk dalam usaha pariwisata, olehnya itu Kepala Dinas Pariwisata Nadar, saat dikonfirmasi mengungkapkan, usaha sektor pariwisat itu harus memperhatikan protokoler kesehatan

“Kalau terkait PPKM di semua sektor ada di bawah kendali satgas. Untuk usaha pariwisata berlaku sesuai surat edaran Bupati mengenai ketentuan protokol kesehatan bagi semua pelaku usaha pariwisata,” ujarnya.

Sementara itu mengenai adanya indikasi pelanggaran, ia mengatakan penindakannya sesuai Peraturan Daerah (Perda)

Lanjutnya, Prinsipnya kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh semua pelaku usaha termasuk di sektor pariwisata penindakannya sesuai amanah perda dapat dilakukan langsung oleh satpol PP atau petugas yang berwajib.

(Ipul)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pos terkait