SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 resmi diperpanjang. PPKM Level 4 kembali diperpanjang untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” kata Jokowi, Senin (2/8/2021).
Jokowi menyebut PPKM Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli lalu telah membawa perbaikan dalam berbagai aspek, mulai kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga BOR RS Covid-19.
“PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” ujarnya.
Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan, kasus virus corona dan kematian Covid-19 belum menunjukkan penurunan drastis. Meskipun, pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah.
(*/rls)