Perusak Moral Bangsa, LBH SEMMI Laporkan Dinar Candy Ke Polda Metro Jaya

Direktur LBH PB SEMMI Saat Ditemui Awak Media

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra hari ini melaporkan Artis Dinar Candy ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/8/21).

“Iyaa kami LBH SEMMI Laporkan Artis Dinar Candy, tadi kita laporkan di SPKT Polda Metro Jaya, dan sudah keluar tanda bukti lapornya Nomor : STTLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dan saya sudah diperiksa tadi siang,” kata Gurun Arisastra Direktur LBH SEMMI kepada wartawan suarapantau.com.

Gurun menyampaikan bahwa perbuatan Dinar Candy melawan hukum karena mempertontonkan aksi pornografi dengan berbikini di trotoral Jalan.

“Dinar Candy berbikini di trotoar jalan sambil memegang papan bertuliskan saya stress karena ppkm diperpanjang, ini berbahaya mengkritik tapi menjatuhkan martabat negara atau pemerintah karena dengan cara tidak bermoral atau melanggar asusila,” ujar Gurun Arisastra

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan bahwa, artis Dinar Candy dilaporkan dengan pasal 36 Jo Pasal 10 dan atau pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.

“Dinar Candy kami laporkan dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP serta kami sangat apresiasi Polri dari semalam sudah amankan Artis tersebut,” papar Gurun.

Advokat muda asal Bima NTB ini menegaskan bahwa artis Dinar Candy harus diproses hukum sampai putusan berkekuatan hukum tetap karena perbuatan merusak moral bangsa.

“Kami laporkan artis Dinar Candy karena kewajiban moral organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan kewajiban saya sebagai anak bangsa dan penegak hukum profesi advokat. Perbuatan Dinar merusak moral bangsa, agar tindakannya tidak dicontoh, harus diproses sampai tahap akhir proses hukum yakni pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” tegas Gurun.

(*/rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *