SUARAPANTAU.COM, PALOPO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo, kembali tidak bisa menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus UU ITE dengan terdakwa jurnalis media Berita.News, Muhammad Asrul, di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Kamis 12 Agustus.
Akibatnya, sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli kembali ditunda untuk kesekian kalinya sejak persidangan membahas hal yang sama pada 2 Juni lalu.
Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, sempat membuka persidangan untuk beberapa menit sebelum ditunda karena jaksa beralasan saksi dari Dewan Pers yakni Jayanto Arus Adi, tidak bisa hadir secara virtual.
“Maaf yang mulia, saksi ahli tidak bisa mengikuti sidang karena sedang melakukan medical check up,” kata JPU Ahmad Sulhan.
Mendengar penjelasan itu, Hasanuddin yang juga Ketua PN Palopo lantas meminta jaksa agar benar-benar menyiapkan saksi dari Dewan Pers pada sidang yang dijadwalkan berlanjut Senin 16 Agustus pekan depan.
“Kami berikan kesempatan terakhir kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang hari Senin. Kalau tidak bisa hadir, kita lanjutkan ke agenda sidang selanjutnya,” kata Hasanuddin.
Sidang berlarut – larut Tidak Adil Bagi Asrul
Penasihat Hukum terdakwa Asrul dari LBH Makassar, Azis Dumpa, mengaku sangat kecewa atas penundaan sidang ini. Dia meminta kesempatan terakhir yang diberikan majelis hakim harus dilaksanakan.
Menurutnya, JPU seperti tidak profesional dalam menangani perkara ini karena sudah enam kali sidang ditunda disebabkan jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli.
“Kami menilai JPU Sangat tidak profesioanal karena sidang berulang kali ditunda dengan alasan ahli belum siap, padahal hal itu sepatutnya tidak terjadi jika saja disiapkan sejak awal,” tegas Azis.
Ia mengaku jika penundaan sidang ini tidak adil bagi Asrul dan melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya dan biaya murah, yang
menghendaki penyelesaian perkara dilakukan secara efektif dan efisien.
“Ini merugikan klien kami karena itu kami minta jaksa lebih profesional,” ungkapnya.
Diketahui, Asrul jurnalis media Berita.News tersandung perkara UU ITE setelah lima berita kasus dugaan korupsi yang ia tulis dilaporkan oleh Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas, karena dinilai mencemarkan nama baik. Kasus ini mulai bergulir di kepolisian sejak Desember 2019.
Sebelumnya Asrul pernah ditahan selama 36 hari di Mapolda Sulsel. Kemudian pada Maret 2020, penahanannya ditangguhkan dan berstatus tahanan kota serta wajib lapor.
Sepanjang berstatus tahanan kota, Asrul menunggu hingga satu tahun lamanya untuk bisa disidang perdana pada 16 Maret 2021 di PN Palopo. Selama
proses persidangan, pria dua anak ini harus bolak-balik Kota Makassar dan Palopo.
“Saya harap sidang ini tidak berlaru-larut dan saya segera mendapat kepastian hukum. Tertundanya sidang sangat membebani saya, karena pulang-pergi Palopo dan Makassar. Apalagi setahun penuh ini saya sudah tidak liputan dan harus menghidupi dua anak saya,” kata Asrul.