SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Tak disangka-sangka diera pemerintahan HATI (Haliana – Ilmiati Daud) masyarakat dibiarkan membangun tanpa harus mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bahkan Bertentangan dengan RTRW maupun Perbub tahun 2009 tentang sempadan Jalan.
Dengan jargon Perubahan dan akronim HATI, tentu ada bayangan keadilan dan keadaan yang membaik ditengah-tengah masyarakat Wakatobi.
Namun, yang terjadi saat ini, dimasa dua bulan jabatan yang dipangku oleh mereka yang berkuasa seolah mudah menarik ucapan seperti mudahnya membalikan telapak tangan.
Sudah menjadi hal lumrah, setiap pemimpin berucap untuk mensejahterakan rakyat, biasanya lantang diucapkan pada momenya dan kadang itu menjadi lancang saat direlisasikan.
Kini kondisi miris dialami seorang ibu di Kabupaten Wakatobi. Ibu SF (48) Warga Kelurahan Wandoka Selatan, Lingkungan Woua, Kecamatan Wangi-wangi.
Pada tahun 2017 lalu, Ibu SF berniat untuk memagari lokasinya berdasarkan alas hak tanah yang dimilikinya, lokasi tersebut tepatnya dibagian dihalaman samping kediamanya, dikeluarahan Wandoka selatan Lingkungan Woua, Kecamatan Wangi-wangi.
Alih-alih datang mereka yang bertugas dari pegawai dinas PUPR menyampaikan agar ibu tersebut tidak melanjutkan pembangunanya, sebab area tersebut masuk garis sempadan jalan.
Ibu SF pun mengaku bahwa dirinya menyampaikan kepada mereka, jika itu dipakai untuk orang banyak dan sesuai aturan pemerintah iapun merelakan.
Hanya saja, ada perlakuan tidak adil yang dialaminya. Baru-baru ini ada orang yang mendirikan bangunan dilokasi tersebut, anehnya pembangunan itu terus berjalan mulus entah apa yang mereka sepakati dengan para pemangku.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Faisal mengungkapkan, bangunan tersebut tidak memiliki IMB karena tidak dikeluarkan oleh dinas, pasalnya masuk garis sempadan jalan, apalagi di lokasi tersebut, jelas ada papan larangan mendirikan bangunan.
“Kami sebagai tekhnisi sudah menjalankan kewajiban, sekarang tinggal dari Pol PP nya sebagai penegak perda kita,” ucap Faisal.
Sementara, ketika dikonfirmasi Kasat Pol PP Juliadin mengakui, jika pembangunan tersebut salah karena bertentangan dengan Perda. Iapun bersama personilnya sudah tiga kali turun lapangan.
Hanya saja ia beralasan kan COVID-19, sehingga diberikan kebijakan darinya. Hanya saja kebijakan yang dimaksudkannya itu apakah sudah diketahui oleh atasanya dalam hal ini Bupati Wakatobi ataukah tidak diketahuinya?.
Keterangan hasil konfirmasi itu, dinilai bahwa adanya pendirian bangunan tersebut jelas sangat bertentangan dengan Perda dan mestinya tidak boleh, lantas kenapa dibiarkan?
Dalam peristiwa tersebut, Sebagai kepala daerah, Bupati Wakatobi tentu diharapkan dapat mengambil kebijakan yang adil dan transparan, sejauh ini belum ada sikap atau langkah yang diambil bupati, yang pastinya perubahan itu dinantikan korban yang menuntut keadilan dan kesamaan dalam penegakan perturan daerah. (Ipul)