SUARAPANTAU.COM, SINJAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Drs A.Muchtar Mappatoba,M.Pd melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemanfaatan air dan tanah bertempat di gedung pertemuan wisma Hawai Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai. Selasa, (24/08/21).
Penyebarluasan perda tersebut di Hadiri oleh kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Babinkantibmas, Lurah Biringere dan tenaga pendidik di kabupaten sinjai.
Pemerintah provinsi sudah mengatur perihal pengelolaan air tanah. Masyarakat harus mengetahui pemanfaatan air tanah sudah dalam bentuk regulasi dengan tujuan bisa memilihara kelangsungan air tanah yang dimiliki.
Dalam kegiatan tersebut A.Muchtar dalam pemaparannya mengatakan kalau Perda ini hadir untuk mengatur pengelolaan Air Tanah atau Tata Kelola Air Tanah dan sangat dibutuhkan kesadaran oleh berbagai pihak agar bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi alam disekitarnya.
Sementara itu, A.Jefrianto Asapa S,Sos selaku kadis pendidikan kabupaten Sinjai yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyatakan, ketersediaan sumber daya air itu tergantung dari perilaku manusianya dan semua ini ada hubungannya dengan dunia pendidikan.
“Bagaimana teman-teman pendidik memberikan edukasi bukan hanya pada anak didik kita tapi di sisi lain kita ini wajib memberitahukan kepada masyarakat lain untuk mengedukasi terkait dengan bagaimana memanfaatkan air tanah yang benar yang sesuai dengan peraturan daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan pasal-pasalnya sangat menarik jika bicara persoalan air tanah karena di sini merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia pada umumnya. Pengelolaan sumber daya air dan tanah ini, menurutnya jangan dilihat dari satu sisi saja tapi juga harus tahu bagaimana mendapatkan keuntungan dan pemanfaatan nya.
“Ada tiga aspek yang harusnya bapak ibu masyarakat harus tahu, yaitu, aspek pemanfaatannya ada aspek pelestariannya dan aspek pengendalian tiga aspek ini tertuang dalam Perda Perda provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 tertuang dengan semua terjabarkan dan bagaimana peran pemerintah dan masyarakat di dalam hal pengendalian pemanfaatan sumber daya air”tutupnya
Dari pantauan kegiatan itu berlangsung dengan penerapan Protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
(*/rls)