Prof Enny Nurbaningsih Beri Kuliah Umum di Unes

Hakim Konstitusi Prof. DR, Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum tengah memberikan kuliah umum di UNES secara Virtual

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Y.M Hakim Konstitusi Prof. DR. Enny Nurbaningsih, S.H, M.Hum berikan Kuliah Umum “Mahkamah Konstitusi dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” kerja sama Mahkamah Konstitusi dan Universitas Ekasakti, Jum’at (27/8) kemarin di Gedung Rektorat Universitas Ekasakti.

Nara Sumber dalam Kuliah Umum ini, Hakim Konstitusi Prof. DR. Enny Nurbaningsih, S.H, M.Hum dan Rektor Universitas Ekasakti DR. Otong Rosadi, S.H, M.Hum dan Moderator Prof. DR. Dra. Hj. Darmini Roza, S.H, M.Hum.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dibuka secara resmi oleh Rektor Unes diwakili Wakil Rektor 1 Bidang Akademik DR. H. Agussalim, S.E, MS. Dihadiri Ketua Senat Unes, para Wakil Rektor, para Dekan, Direktur AAI dan virtual peserta Kuliah Umum.

Kuliah Umum dengan tema “Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” ini, sangat penting terutama dalam rangka menghadapi tantangan perkembangan masyarakatr dan kebutuhan hukumnya dewasa ini,. Secara umum sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia mau tidak mau, suka tidak suka, bersama dengan seluruh warga dunia dihadapkan pada Pandemi Covid 19.

Banyak hal yang berubah karena pandemic ini, kata Rektor, mekanisme berkehidupan ketatanegaraan juga berubah, Sidasng DPR, DPD, MPR yang dilakukan dengann luring dan daring (campuran) Sidang Mahkamah Agung juga dengan e-court dan demikian halnya dengan Sidang Pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Rektor Unes menyampaikan Apresiasi kepada Fakultas Hukum yang secara intern menyelenggarakan Kuliah Tamu, Kajian Hukum Aktual, ini penting artinya karena selain tantangan globalisasi dan kebutuhan pembaharuan hukum nasional yang tentu saja harus dijawab oleh kalangan Perguruan Tinggi, juga karena pendididkan hukum mempunyai tantangan internal pada perkembangan dewasa ini.

Dalam Kuliah Umum itu, Prof. DR. Enny Nurbaningsih S.H, M.Hum menjelaskan Constitusional Court pertama, Mahkamah konstitusi pertama didirikan di Austria pada tahun 1920 atas jasa Hans Kelsen yang dipercaya untuk menyusun konstitusi Republik Austria yang baru (1919).

Rektor Unes DR. Otong Roradi, S.H, M.Hum mengatakan penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah konstitusional pertama dari sisi konstitusi, Mahkamah Konstitusi menerima sengketa hasil Pemilu, Pilkada ini sebetulnya melanjutkan konstitusional , tapi jangan salah paham dalam arti. MK sendiri telah mengatakan bahwa kewenagan untuk menguji peningkatan hasil ini di MK, tapi nanti dibuat Peradilan Khusus yang menangani sengketa hasil. MK telah sibuk dengan hal-hal yang mendasar pengujian Undang Undang Pilkada.

Selesai Kuliah Umum dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata dari Unes diserahkan oleh Rektor kepada Y M Prof. DR, Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum.

(*/rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *